TRENGGALEK - Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek membeberkan sejumlah kejanggalan serius yang ditemukan dalam berkas perkara persidangan tingkat pertama. Dalam memori banding kasus Nadiem Makarim, tim advokat menyoroti tidak dimasukkannya dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta indikasi double counting pada perhitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas (inzage) sesuai ketentuan KUHAP, tim advokat menemukan bahwa berita acara pemeriksaan persidangan tidak mencantumkan keterangan saksi kunci mengenai mekanisme pemulihan kerugian negara. Padahal, instrumen SPTJM secara eksplisit menegaskan bahwa tanggung jawab atas ketersediaan dan kewajaran harga sepenuhnya berada di pihak penyedia atau vendor.
Keberadaan dokumen serta fakta hukum mengenai SPTJM tersebut dinilai amat krusial karena berkorelasi langsung dengan penilaian ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook.
Soroti Metode Penghitungan Kerugian Negara BPKP
Selain masalah dokumen SPTJM, tim penasihat hukum dalam pembacaan banding kasus Nadiem Makarim menyoal metode rekalkulasi kerugian negara yang digunakan. Metode tersebut dinilai tidak dikenal dalam norma akuntansi forensik standar dan berpotensi memicu kekeliruan ganda (double accounting).
Kubu terdakwa menegaskan bahwa komponen Chromebook Device Management (CDM) sejatinya telah masuk dalam Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, namun kembali dihitung ulang secara terpisah. Oleh sebab itu, kehadiran ahli akuntansi forensik dimohonkan untuk meluruskan lima karakteristik harga wajar yang reflective dan transparan.
Advokat menilai pemangkasan atau penyembunyian keterangan saksi di dalam berita acara tingkat pertama berisiko memberikan informasi yang menyesatkan (misleading) kepada majelis hakim pengadilan tinggi.
Baca Juga: Sektor Telco Indonesia 2026: Strategi Asset Light dan Internet Rakyat Jadi Peluang Emas Investor
Bantahan Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang
Menanggapi argumen tim hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa seluruh keterangan 14 saksi dan 2 ahli sebenarnya telah tertuang secara rinci dalam dokumen tuntutan dan putusan hakim tingkat pertama.
JPU menyampaikan bahwa instrumen administratif seperti SPTJM tidak serta-merta menghapuskan delik kerugian negara yang secara nyata telah terwujud. Lebih lanjut, jaksa menyerahkan seluruh penilaian korelasi bukti tersebut sepenuhnya kepada kearifan majelis hakim tingkat banding.
Baca Juga: Transformasi Telkom Indonesia: Danantara Pangkas 34 Entitas Anak Usaha Demi Strategic Holding 2027
Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : You Tube