TRENGGAKEK - Persidangan tingkat banding kasus Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengupas tuntas polemik seputar transaksi korporasi bernilai Rp809 miliar. Dalam nota permohonannya, tim kuasa hukum meluruskan tuduhan yang mengaitkan transaksi bisnis antara PT Akap (GoTo) dan PT GI dengan kepentingan pribadi mantan pejabat publik tersebut.
Penasihat hukum menegaskan bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama (judex facti) yang menjadikan transaksi korporasi tersebut sebagai dasar penjatuhan uang pengganti merupakan sebuah kekeliruan fakta hukum yang fatal. Nadiem Makarim sejatinya hanyalah pemegang saham minoritas di perusahaan teknologi tersebut.
Bahkan, seluruh hak suara atas kepemilikan saham tersebut telah dikuasakan secara mutlak (irrevocable power of attorney) kepada Andre Sulistyo dan Kevin Bryan Aluwi jauh sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri.
Transaksi Murni Aksi Korporasi Antar-Badan Hukum
Dalam fakta yang dibeberkan pada sidang banding kasus Nadiem Makarim, transaksi bernilai ratusan miliar rupiah itu murni merupakan aksi korporasi antar-badan hukum independen. Terdakwa dipastikan tidak pernah menerima, menikmati, maupun mengambil keuntungan ekonomis dari alur transaksi tersebut.
Guna membuktikan ketiadaan beneficial owner maupun konflik kepentingan, tim hukum meminta majelis hakim menguji kembali mekanisme persetujuan korporasi dengan memeriksa pimpinan tertinggi perusahaan tempat transaksi tersebut berlangsung.
Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa tidak ada korelatif antara kebijakan pengadaan laptop di kementerian dengan dinamika bisnis pasar bebas yang dilakukan oleh entitas swasta.
Pembuktian Ketiadaan Kesepakatan Batiniah (Meeting of Mind)
Selain urusan finansial, materi permohonan banding kasus Nadiem Makarim juga menangkis penerapan doktrin penyertaan (deelneming) pidana. Konstruksi penyertaan yang dibangun jaksa dianggap semata-mata bersandar pada struktur hierarki jabatan formal di kementerian.
Penasihat hukum menilai tidak ada bukti relasi personal maupun kesatuan kehendak batiniah (meeting of mind) antara terdakwa dengan jajaran pejabat teknis di bawahnya. Tidak ditemukannya unsur kesengajaan (dolus) membuat penetapan Pasal 55 KUHP dinilai gugur secara materiil.
Dengan dihadirkannya kembali para pimpinan korporasi pada persidangan mendatang, kubu Nadiem optimistis tuduhan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang akan terpatahkan secara lugas.
Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube