TRENGGALEK - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan optimisme tinggi usai menjalani persidangan perdana agenda permohonan banding di Pengadilan Tinggi. Nadiem meyakini majelis hakim tingkat banding bertindak bijak dan independen dalam melihat fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
Keluar dari ruang sidang bersama keluarga dan tim penasihat hukumnya, Nadiem menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat dirinya merupakan bentuk nyata dari kriminalisasi kebijakan yang dipaksakan. Ia optimistis majelis hakim pengadilan tinggi mampu memberikan keadilan hakiki.
Keputusan majelis hakim yang memperbolehkan pemeriksaan kembali lima orang saksi dinilai sebagai angin segar bagi pemulihan nama baiknya dari segala tuduhan korupsi.
Baca Juga: Banding Kasus Nadiem Makarim: Tim Hukum Buka Suara Soal Hilangnya Bukti SPTJM dan Kerugian Negara
Tiga Poin Utama Penolak Tudingan Korupsi
Di hadapan para awak media, Nadiem Makarim menjabarkan tiga alasan utama mengapa perkara hukum yang dihadapinya sejak awal tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi:
-
Tidak Ada Kerugian Negara yang Nyata: Pengadaan laptop pengajaran dibeli di bawah harga pasar resmi, bahkan audit BPKP terdahulu tidak menemukan adanya kerugian finansial negara.
-
Tidak Ada Konflik Kepentingan: Kebijakan kementerian dan aksi korporasi swasta yang terjadi di tahun yang sama tidak memiliki hubungan kausalitas hukum sama sekali.
-
Ketiadaan Persekongkolan Jahat: Terdakwa mengaku tidak mengenal jajaran pihak luar yang disangkakan melakukan persekongkolan bersama-sama.
"Bagaimana mungkin penjatuhan hukuman 10 tahun penjara didasarkan atas tuduhan memberikan kewenangan terlalu besar kepada staf khusus? Ini adalah bentuk pemaksaan narasi," ujar Nadiem dengan nada mantap.
Apresiasi Pembenahan Institusi Penegak Hukum
Nadiem Makarim juga menyampaikan apresiasi atas langkah pembenahan internal dan transformasi di tubuh institusi penegak hukum yang tengah berjalan saat ini. Menurutnya, independensi hakim tanpa adanya intervensi atau tekanan pihak luar menjadi kunci utama tegaknya keadilan di Indonesia.
Ia berharap proses persidangan banding ini dapat menjadi titik balik penghentian praktik kriminalisasi kebijakan pejabat publik yang berniat tulus memajukan bangsa. Pihaknya siap mengikuti alur persidangan lanjutan dengan menyajikan fakta-fakta persidangan yang utuh dan transparan.
Melalui dikabulkannya pemeriksaan saksi-saksi kunci pada pertengahan Agustus mendatang, Nadiem beserta tim hukumnya meyakini putusan pengadilan tingkat pertama dapat dikoreksi total hingga mengarah pada vonis bebas murni.
Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube