Nadiem Makarim Optimistis Bebas Usai Sidang Banding: Murni Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Kerugian Negara

Dinar Ananda Putri • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:25 WIB
Nadiem Makarim optimistis vonis bebas pada persidangan tingkat banding. Sebut tuduhan korupsi murni kriminalisasi kebijakan tanpa kerugian negara nyata.
Nadiem Makarim optimistis vonis bebas pada persidangan tingkat banding. Sebut tuduhan korupsi murni kriminalisasi kebijakan tanpa kerugian negara nyata.

TRENGGALEK - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan optimisme tinggi usai menjalani persidangan perdana agenda permohonan banding di Pengadilan Tinggi. Nadiem meyakini majelis hakim tingkat banding bertindak bijak dan independen dalam melihat fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Keluar dari ruang sidang bersama keluarga dan tim penasihat hukumnya, Nadiem menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat dirinya merupakan bentuk nyata dari kriminalisasi kebijakan yang dipaksakan. Ia optimistis majelis hakim pengadilan tinggi mampu memberikan keadilan hakiki.

Keputusan majelis hakim yang memperbolehkan pemeriksaan kembali lima orang saksi dinilai sebagai angin segar bagi pemulihan nama baiknya dari segala tuduhan korupsi.

Baca Juga: Banding Kasus Nadiem Makarim: Tim Hukum Buka Suara Soal Hilangnya Bukti SPTJM dan Kerugian Negara

Tiga Poin Utama Penolak Tudingan Korupsi

Di hadapan para awak media, Nadiem Makarim menjabarkan tiga alasan utama mengapa perkara hukum yang dihadapinya sejak awal tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi:

  1. Tidak Ada Kerugian Negara yang Nyata: Pengadaan laptop pengajaran dibeli di bawah harga pasar resmi, bahkan audit BPKP terdahulu tidak menemukan adanya kerugian finansial negara.

  2. Tidak Ada Konflik Kepentingan: Kebijakan kementerian dan aksi korporasi swasta yang terjadi di tahun yang sama tidak memiliki hubungan kausalitas hukum sama sekali.

  3. Ketiadaan Persekongkolan Jahat: Terdakwa mengaku tidak mengenal jajaran pihak luar yang disangkakan melakukan persekongkolan bersama-sama.

"Bagaimana mungkin penjatuhan hukuman 10 tahun penjara didasarkan atas tuduhan memberikan kewenangan terlalu besar kepada staf khusus? Ini adalah bentuk pemaksaan narasi," ujar Nadiem dengan nada mantap.

Baca Juga: Sidang Banding Nadiem Makarim: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kabulkan Pemeriksaan Ulang 5 Saksi Kunci

Apresiasi Pembenahan Institusi Penegak Hukum

Nadiem Makarim juga menyampaikan apresiasi atas langkah pembenahan internal dan transformasi di tubuh institusi penegak hukum yang tengah berjalan saat ini. Menurutnya, independensi hakim tanpa adanya intervensi atau tekanan pihak luar menjadi kunci utama tegaknya keadilan di Indonesia.

Ia berharap proses persidangan banding ini dapat menjadi titik balik penghentian praktik kriminalisasi kebijakan pejabat publik yang berniat tulus memajukan bangsa. Pihaknya siap mengikuti alur persidangan lanjutan dengan menyajikan fakta-fakta persidangan yang utuh dan transparan.

Melalui dikabulkannya pemeriksaan saksi-saksi kunci pada pertengahan Agustus mendatang, Nadiem beserta tim hukumnya meyakini putusan pengadilan tingkat pertama dapat dikoreksi total hingga mengarah pada vonis bebas murni.

Baca Juga: Kasus Nadiem Makarim Memasuki Babak Baru: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Banding Pembuktian Tudingan Kerugian Negara

 

Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube
Nadiem Makarim Sidang Banding Tipikor Kriminalisasi Kebijakan Pengadaan Chromebook Vonis Bebas Nadiem