Ijazah Jokowi Wajib Dibuka? Putusan PTUN Bikin UGM Tak Bisa Lagi Menutup Dokumen

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:05 WIB
Ijazah Jokowi dinyatakan sebagai dokumen terbuka lewat putusan PTUN. Namun, dokumen belum tentu langsung dipublikasikan karena masih berkaitan dengan proses hukum pidana yang berjalan (Pinterest).
Ijazah Jokowi dinyatakan sebagai dokumen terbuka lewat putusan PTUN. Namun, dokumen belum tentu langsung dipublikasikan karena masih berkaitan dengan proses hukum pidana yang berjalan (Pinterest).

TRENGGALEKNJENGGELEK,JAWAPOS.COM - Ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait sengketa keterbukaan informasi dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo. Putusan tersebut dinilai memperkuat posisi bahwa dokumen ijazah dan transkrip nilai Jokowi dapat diakses publik.

Dalam diskusi yang dikutip dalam video tersebut, putusan PTUN dianggap sebagai produk hukum yang harus dihormati. Namun, persoalan muncul karena momentum keterbukaan informasi itu bersamaan dengan proses hukum pidana yang masih berjalan terkait polemik ijazah Jokowi.

Menurut narasumber, putusan PTUN tidak serta-merta membuat dokumen tersebut bisa langsung dipublikasikan. Sebab, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara pidana disebut telah berada dalam penguasaan penyidik Polda Metro Jaya dan proses hukumnya telah masuk ke persidangan.

Baca Juga: Kim Hae-jin Dulu Heran dengan Megawati Hangestri, Kini Malah Jadi Sosok yang Selalu Nempel

Putusan PTUN Dinilai Harus Dihormati

Putusan PTUN yang menolak keberatan UGM dipandang sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum. Dalam sengketa informasi, persoalan yang diuji bukan semata-mata apakah ijazah tersebut asli atau palsu, melainkan mengenai status keterbukaan dokumen dalam perspektif hukum administrasi.

Narasumber menjelaskan, istilah yang digunakan dalam ranah administrasi negara adalah apakah suatu dokumen atau produk administrasi dinyatakan sah atau tidak sah. Karena itu, pembukaan dokumen ijazah dan transkrip nilai dinilai penting untuk mengetahui rangkaian proses akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM.

Mulai dari proses yudisium, Kartu Rencana Studi (KRS), hingga rangkaian administrasi akademik lainnya dinilai dapat memberikan gambaran mengenai proses penerbitan ijazah tersebut.

Jika seluruh proses administratif terpenuhi, dokumen itu dapat dinyatakan sah dalam perspektif hukum administrasi. Status tersebut berbeda dengan pembuktian keaslian dokumen dalam perkara pidana.

Dokumen Ijazah Jokowi Disebut Bukan Rahasia

Perdebatan berikutnya menyangkut alasan privasi yang digunakan untuk mempertahankan kerahasiaan dokumen. Narasumber menilai dokumen pendidikan tidak termasuk kategori rahasia negara ataupun informasi pribadi yang wajib ditutup.

Informasi yang berkaitan dengan kesehatan atau aspek kepribadian seseorang memang memiliki perlindungan privasi. Namun, latar belakang pendidikan dan keahlian seseorang dinilai memiliki aspek kepentingan publik, terlebih jika orang tersebut pernah menduduki jabatan publik.

Jokowi diketahui pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia selama dua periode. Karena itu, keterbukaan informasi terkait riwayat pendidikan dinilai memiliki dimensi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Megawati Jadi Senjata Mematikan Hyundai Hillstate, Kim Yeon-koung dan Hojin Mulai Waspada

Dibuka di Persidangan, Bukan Serta-Merta ke Publik

Meski PTUN telah memutuskan dokumen tersebut terbuka, proses pembukaannya disebut tidak sederhana. Apalagi, dokumen yang berkaitan dengan perkara pidana disebut berada dalam proses penyidikan dan persidangan.

Narasumber menilai pengadilan akan tetap mempertimbangkan ketentuan hukum acara serta kepentingan perkara pidana yang sedang berjalan. Dengan demikian, putusan mengenai keterbukaan informasi tidak otomatis berarti dokumen langsung dipublikasikan tanpa prosedur.

Salah satu opsi yang dinilai tepat adalah memperlihatkan dokumen tersebut dalam persidangan. Dengan cara itu, pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh informasi sekaligus memastikan proses pembuktian berlangsung sesuai hukum.

UGM Berpotensi Menghadapi Sanksi

Pertanyaan lain muncul mengenai konsekuensi apabila UGM tidak menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurut narasumber, terdapat mekanisme administratif yang dapat berlanjut kepada pejabat atau institusi terkait apabila putusan tidak dipatuhi.

Ia juga menyinggung kemungkinan persoalan tersebut berkembang menjadi isu obstruction of justice apabila ada tindakan yang dianggap sengaja menghalangi proses pengungkapan fakta dalam perkara pidana.

Karena itu, pembukaan dokumen dinilai penting bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang dapat diuji.

Putusan PTUN pun dinilai belum otomatis mengakhiri seluruh perkara terkait ijazah Jokowi. Sengketa keterbukaan informasi bisa memasuki babak baru, sementara perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Baca Juga: El Nino Menguat, Waspada Kekeringan Stok Beras Dipastikan Aman

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Sumber : pinteres
PTUN keterbukaan informasi putusan PTUN ijazah jokowi ugm