TRENGGALEKNJENGGELEK,JAWAPOS.COM - Praperadilan Dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026 untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa. Di tengah rencana persidangan tersebut, Roy Suryo menegaskan tetap mendukung langkah hukum koleganya meski Dr Tifa menyatakan mundur dari pusaran polemik ijazah Joko Widodo.
Pernyataan Dr Tifa sebelumnya sempat memunculkan beragam tafsir. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk “hijrah” dari konflik terkait ijazah Jokowi. Namun, Dr Tifa menegaskan dirinya tidak melarikan diri dari persoalan ataupun menyerah menghadapi perkara yang menjeratnya.
Roy Suryo justru meminta publik tidak salah memahami pernyataan tersebut. Ia menyebut Dr Tifa masih akan menjalani agenda hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi serta hasil penelitiannya melalui proses persidangan.
Dr Tifa Pilih Bicara di Ruang Sidang
Dr Tifa menjelaskan, keputusan mengurangi aktivitas di ruang publik bukan berarti menghentikan perjuangan hukumnya. Ia memilih membatasi pernyataan kepada publik dan memusatkan perhatian pada persidangan.
Menurut Dr Tifa, seluruh penelitian yang telah dilakukan mengenai Jokowi dan dokumen pendidikannya sudah selesai. Hasil penelitian tersebut bahkan disebut telah dituangkan dalam dua buku, yakni Jokowi Whatever dan Otak Politik Jokowi.
Karena itu, ia menilai tugasnya sebagai intelektual dan peneliti telah ditunaikan. Selanjutnya, ruang persidangan menjadi tempat yang dianggap tepat untuk menyampaikan hasil penelitian sekaligus menjawab persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Dr Tifa juga menyebut proses praperadilan sebagai kesempatan untuk menguji tindakan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengatakan akan menggunakan ruang hukum itu untuk menyampaikan argumentasi dan hasil kajiannya mengenai ijazah Jokowi.
Baca Juga: Kim Hae-jin Dulu Heran dengan Megawati Hangestri, Kini Malah Jadi Sosok yang Selalu Nempel
Roy Suryo Tetap Beri Dukungan
Sikap Dr Tifa tersebut tidak membuat Roy Suryo menarik dukungan. Dalam pernyataannya, Roy bahkan menyebut agenda sidang praperadilan Dr Tifa sebagai proses yang perlu diikuti dan dikawal.
Roy meminta publik mencermati pernyataan Dr Tifa secara utuh. Menurutnya, hanya Dr Tifa sendiri yang dapat menjelaskan secara lengkap maksud dari keputusan untuk “hijrah” dan tidak lagi aktif berbicara mengenai polemik ijazah Jokowi.
Dengan demikian, mundurnya Dr Tifa dari perdebatan publik tidak otomatis berarti dirinya keluar dari proses hukum. Sebaliknya, ia justru mengalihkan perjuangan dari ruang publik menuju meja hijau.
Peradi Bersatu Soroti Praperadilan Berulang
Di tengah agenda hukum Dr Tifa, persoalan mengenai mekanisme praperadilan juga menjadi perhatian organisasi advokat. Peradi Bersatu dilaporkan telah menyurati Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan mengenai proses praperadilan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Adi Darmawan menilai perlu ada kepastian hukum mengenai pelaksanaan praperadilan, terutama jika mekanisme tersebut dilakukan berulang kali dalam perkara pidana.
Menurutnya, ketidakjelasan mengenai batas dan mekanisme praperadilan berpotensi menimbulkan persoalan terhadap prinsip kepastian hukum. Karena itu, Peradi Bersatu mendorong Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran atau peraturan yang dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.
Baca Juga: Megawati Jadi Senjata Mematikan Hyundai Hillstate, Kim Yeon-koung dan Hojin Mulai Waspada
Sidang Jadi Penentu Langkah Dr Tifa
Agenda praperadilan Dr Tifa menjadi penting karena akan mempertemukan sejumlah persoalan hukum yang selama ini berkembang di sekitar dirinya. Dr Tifa sendiri telah menegaskan bahwa dirinya tidak akan banyak memberikan pernyataan di luar persidangan.
Sikap tersebut sekaligus menjadi babak baru dalam keterlibatannya pada polemik ijazah Jokowi. Setelah menyelesaikan penelitian dan membukukannya, Dr Tifa kini memilih menyerahkan pembuktian kepada proses hukum.
Sementara itu, dukungan Roy Suryo menunjukkan bahwa keputusan Dr Tifa untuk “hijrah” tidak serta-merta membuat jejaring perjuangan hukum di antara mereka berakhir.
Bagi Dr Tifa, ruang publik bukan lagi tempat utama untuk menjelaskan sikapnya. Persidanganlah yang kini dipilih sebagai arena untuk membuktikan argumen, menjelaskan hasil penelitian, dan menghadapi proses hukum yang masih berjalan.
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : pinterest