TRENGGALEKNJENGGELEK,JAWAPOS.COM - Jokowi siap hadiri sidang terkait perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa. Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan akan memenuhi panggilan majelis hakim apabila diminta hadir dalam persidangan. Ia bahkan memastikan bakal membawa dokumen ijazah dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Jokowi ditanya mengenai surat pemanggilan untuk menghadiri persidangan. Jokowi menegaskan dirinya menghormati proses hukum serta mekanisme peradilan yang sedang berjalan.
“Kalau saya diundang oleh yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir,” demikian pernyataan Jokowi dalam materi video yang menjadi sumber berita ini.
Ia juga kembali menegaskan kesiapan menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya. Mulai ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1 disebut akan dibawa apabila dirinya benar-benar dipanggil ke persidangan.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi: Dr Tifa Mundur, Roy Suryo Minta Publik Tak Salah Tafsir
Jokowi Siap Bawa Ijazah SD hingga S1
Kesediaan Jokowi hadir dan memperlihatkan dokumen pendidikan tersebut menjadi perhatian karena persidangan berkaitan dengan perkara yang selama ini berada di tengah polemik ijazahnya.
Jokowi menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Ia tidak menyebut akan melakukan tindakan lain di luar mekanisme persidangan, melainkan menunggu apabila majelis hakim secara resmi meminta kehadirannya.
Dengan membawa ijazah dari sejumlah jenjang pendidikan, Jokowi berpotensi memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk melihat langsung dokumen yang selama ini menjadi bagian dari perdebatan publik.
Namun, materi sumber tidak menjelaskan secara rinci bentuk pemeriksaan yang nantinya akan dilakukan terhadap dokumen tersebut apabila Jokowi benar-benar hadir. Karena itu, sejauh informasi yang tersedia, kepastian mengenai bagaimana ijazah akan diperiksa masih menunggu agenda persidangan.
Berkas Perkara Dr Tifa Kembali Dilimpahkan
Dalam kesempatan yang sama, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjelaskan perkembangan perkara atas nama Tifauzia Tyassuma. Setelah adanya putusan pengadilan sebelumnya, berkas perkara disebut telah kembali dilimpahkan oleh pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengadilan menyatakan telah menerima kembali pelimpahan berkas tersebut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berkas kemudian diregistrasi menggunakan nomor perkara baru.
Berdasarkan keterangan dalam video, perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur. Ketua pengadilan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Majelis yang ditunjuk disebut memiliki susunan yang sama dengan majelis sebelumnya, yakni Kristina Endarwati sebagai hakim ketua, serta Rudi Rafli Siregar dan Matilda Kristina Katarina sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Kim Hae-jin Dulu Heran dengan Megawati Hangestri, Kini Malah Jadi Sosok yang Selalu Nempel
Sidang Perdana Dijadwalkan 6 Agustus 2026
Majelis hakim yang telah ditunjuk kemudian menetapkan agenda sidang pertama. Persidangan direncanakan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pihak pengadilan juga menjelaskan bahwa pengamanan persidangan akan menggunakan standar operasional prosedur yang sama seperti persidangan sebelumnya. Pengalaman dari agenda sidang terdahulu menjadi dasar dalam menyiapkan pengamanan dan fasilitas pendukung.
Untuk kebutuhan media, pengadilan menyatakan peliputan masih dapat dilakukan melalui siaran langsung selama pemeriksaan terhadap saksi maupun terdakwa belum dimulai.
Selain itu, sejumlah fasilitas tambahan juga disiapkan untuk mendukung peliputan. Pengadilan menyebut akan menyediakan tenda, tambahan kursi, serta area bagi media televisi dan jurnalis yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
Menunggu Proses Hukum Berjalan
Pihak pengadilan berharap pelimpahan kembali berkas perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum melalui proses penegakan hukum yang adil.
Sementara itu, sikap Jokowi yang menyatakan siap hadir dan membawa ijazah dari SD, SMP, SMA hingga S1 menunjukkan bahwa ia menyerahkan kehadiran dan pemeriksaan dalam perkara tersebut kepada mekanisme hukum.
Jika majelis hakim benar-benar memanggilnya, Jokowi siap hadiri sidang sekaligus memperlihatkan dokumen pendidikan yang dimilikinya. Namun, materi sumber belum memastikan kapan pemanggilan tersebut dilakukan maupun apakah Jokowi telah menerima surat panggilan secara langsung.
Baca Juga: El Nino Menguat, Waspada Kekeringan Stok Beras Dipastikan Aman
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : pinterest