Jokowi Bawa Ijazah ke Persidangan, dari SD hingga S1: Siap Tunjukkan di Depan Hakim

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:35 WIB
Jokowi bawa ijazah ke persidangan jika dipanggil majelis hakim. Dari SD hingga S1, dokumen pendidikan disebut siap ditunjukkan dalam proses hukum (Pinterest).
Jokowi bawa ijazah ke persidangan jika dipanggil majelis hakim. Dari SD hingga S1, dokumen pendidikan disebut siap ditunjukkan dalam proses hukum (Pinterest).

TRENGGALEKNJENGGELEK,JAWAPOS.COM- Jokowi bawa ijazah ke persidangan menjadi salah satu pernyataan yang mencuat dalam perkembangan polemik dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo. Jokowi disebut telah menerima surat pemanggilan dan menyatakan siap menghormati proses hukum apabila diminta hadir dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Jika mendapat undangan resmi dari majelis hakim untuk menghadiri persidangan, ia menyatakan siap datang dan membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas sikap Jokowi terkait proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut akan menunjukkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi atau S1 apabila diperlukan dalam persidangan.

Jokowi Siap Hadir Jika Dipanggil Majelis Hakim

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, pihak Jokowi menyatakan bahwa proses hukum harus dihormati. Kehadiran di persidangan akan dilakukan apabila terdapat panggilan dari majelis hakim sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kalau saya diundang oleh yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir," demikian pernyataan Jokowi sebagaimana disampaikan dalam transkrip.

Ia juga kembali menyampaikan kesiapannya untuk membawa dokumen pendidikan. Tidak hanya ijazah perguruan tinggi, dokumen dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah juga disebut akan dibawa.

" Saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA dan S1 yang saya miliki," ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul dalam pembahasan mengenai agenda persidangan yang berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan. Kehadiran Jokowi di ruang sidang nantinya akan bergantung pada kebutuhan proses pemeriksaan serta keputusan majelis hakim.

Baca Juga: Jokowi Siap Hadiri Sidang, Bawa Ijazah SD hingga S1 untuk Diperlihatkan di Pengadilan

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan

Selain persoalan Jokowi, konferensi pers tersebut juga membahas perkembangan perkara atas nama Tifa Uji Tiasuma. Pengadilan Negeri Jakarta Timur disebut telah menerima kembali pelimpahan berkas perkara dari pihak kejaksaan.

Pihak pengadilan menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah sebelumnya berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas kemudian diregistrasi menggunakan nomor perkara baru.

Dalam keterangan tersebut disebutkan nomor perkara baru adalah 354/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur. Ketua pengadilan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

Majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Kristina Endarwati sebagai hakim ketua, serta Rudi Rafli Siregar dan Matilda Kristina Katarina sebagai hakim anggota.

Sidang Direncanakan Digelar Kembali

Setelah berkas perkara kembali diterima dan diregistrasi, majelis hakim yang ditunjuk juga telah menetapkan agenda sidang pertama. Dalam keterangan yang disampaikan, persidangan direncanakan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Pihak pengadilan juga menjelaskan bahwa pengamanan persidangan akan menggunakan standar operasional prosedur atau SOP yang sama seperti persidangan sebelumnya. Pengalaman dari sidang terdahulu menjadi pertimbangan dalam menyiapkan pengamanan dan fasilitas.

Untuk kebutuhan peliputan, media masih diperbolehkan melakukan siaran langsung sepanjang proses persidangan belum memasuki pemeriksaan terhadap saksi maupun terdakwa.

Pengadilan juga menyiapkan fasilitas tambahan untuk mendukung peliputan. Di antaranya tenda, tambahan kursi, serta area bagi media televisi agar proses persidangan dapat diliput dengan lebih tertib.

Dengan demikian, pernyataan mengenai Jokowi bawa ijazah ke persidangan menjadi bagian dari perkembangan proses hukum yang mendapat perhatian publik. Jokowi menyatakan kesiapannya hadir apabila dipanggil majelis hakim serta menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya sesuai kebutuhan persidangan.

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Pengadilan Negeri Jakarta Timur persidangan Jokowi jokowi ijazah jokowi Polemik Ijazah