Ijazah Jokowi Kembali Disorot, Putusan PTUN Disebut Bisa Jadi Penentu di Persidangan

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:19 WIB
Ijazah Jokowi kembali disorot. Putusan PTUN, dokumen akademik UGM, dan proses pembuktian di persidangan menjadi perhatian publik (Pinterest).
Ijazah Jokowi kembali disorot. Putusan PTUN, dokumen akademik UGM, dan proses pembuktian di persidangan menjadi perhatian publik (Pinterest).

TRENGGALEKNJENGGELEK,JAWAPOS.COM - Polemik ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memperkuat keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) dibahas dalam program Rakyat Bersuara. Putusan tersebut dinilai berkaitan dengan status dokumen pendidikan yang diminta untuk dibuka kepada publik.

Dalam pembahasan mengenai ijazah Jokowi, salah satu narasumber menegaskan bahwa putusan PTUN tidak serta-merta berarti Universitas Gadjah Mada (UGM) wajib membuka seluruh dokumen akademik Presiden ke-7 RI tersebut. Menurutnya, putusan itu memperkuat posisi bahwa ijazah bukan termasuk informasi yang secara otomatis dikecualikan dari akses publik.

“Bisa dibuka, bukan wajib dibuka,” kata narasumber dalam diskusi tersebut.

Baca Juga: Eks Ketua BPK Bongkar Kejanggalan Audit Korupsi Nadiem Makarim: Harga Laptop di Bawah Pasar!

Putusan PTUN dan Dokumen Akademik Jokowi

Narasumber menjelaskan, dokumen seperti Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), maupun dokumen akademik lainnya tetap memiliki ketentuan mengenai informasi pribadi. Karena itu, pembukaan dokumen disebut harus mempertimbangkan prosedur serta kepentingan hukum yang berlaku.

Menurut pandangan yang disampaikan dalam acara tersebut, apabila suatu saat pengadilan meminta dokumen akademik Jokowi sebagai bagian dari proses pembuktian, UGM dapat menghadirkannya sesuai mekanisme hukum. Hal itu dinilai berbeda dengan kewajiban membuka seluruh dokumen kepada masyarakat secara bebas.

Pembahasan kemudian dikaitkan dengan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lainnya. Narasumber menyebut proses persidangan perkara tersebut nantinya dapat menjadi ruang untuk menguji secara langsung berbagai klaim mengenai ijazah Jokowi.

Ia berpendapat, pembuktian di persidangan menjadi penting karena perkara tersebut berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah. Dalam konteks hukum, pembuktian disebut harus didasarkan pada dokumen dan fakta yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.

Perdebatan soal Keaslian Ijazah

Dalam diskusi tersebut juga muncul perdebatan mengenai sejumlah salinan dokumen yang disebut berasal dari KPU. Salah satu narasumber menyoroti perbedaan tampilan legalisasi pada beberapa dokumen, termasuk posisi cap, warna stempel, dan bentuk dokumen yang diperlihatkan dalam acara.

Namun, narasumber lainnya menegaskan bahwa salinan atau fotokopi dokumen yang dipersoalkan tidak otomatis membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu. Perbedaan antara dokumen asli dan salinan, menurutnya, harus dibedakan dari kesimpulan mengenai keaslian ijazah.

Perdebatan juga menyinggung dugaan adanya dokumen yang disebut memiliki legalisasi pada tahun berbeda. Narasumber mempertanyakan prosedur legalisasi tersebut dan mempertanyakan keberadaan dokumen asli yang menjadi dasar proses legalisasi.

Meski demikian, seluruh tudingan dan pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari perdebatan publik dan belum dapat dianggap sebagai bukti final mengenai keaslian maupun ketidakaslian ijazah Jokowi.

Baca Juga: Putusan Kasus Nadiem Makarim Terbelah 4 vs 1, Pakar Hukum Pertanyakan Unsur Mens Rea!

UGM Dinilai Punya Peran Penting

Dalam diskusi itu, UGM disebut memiliki posisi penting apabila proses hukum memasuki tahap pembuktian yang membutuhkan dokumen akademik Jokowi. Kehadiran pihak kampus dinilai dapat membantu menjelaskan riwayat akademik, mulai dari proses penerimaan mahasiswa hingga kelulusan dan yudisium.

Narasumber juga menyebut putusan PTUN tidak secara langsung menentukan benar atau salahnya tuduhan terkait ijazah Jokowi. Putusan tersebut lebih berkaitan dengan sengketa keterbukaan informasi antara pihak yang meminta dokumen dan UGM.

Karena itu, pembuktian mengenai keaslian ijazah disebut tetap harus ditempatkan pada proses hukum yang relevan. Publik pun masih menunggu bagaimana dokumen asli, keterangan pihak kampus, serta alat bukti lain akan diuji apabila benar-benar dihadirkan dalam persidangan.

Di tengah polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun, persoalan utama kini kembali mengarah pada pembuktian berbasis dokumen. Dengan demikian, keputusan hukum dan bukti yang disampaikan di persidangan akan menjadi faktor penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai ijazah Jokowi.

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Sumber : pinterest
PTUN ijazah jokowi ugm roy suryo kip