Dinilai Rentan Intervensi dan Melanggar Aturan, Kondisi Bank Mandiri Dipertanyakan Publik

Dinar Ananda Putri • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:40 WIB
 Kondisi Bank Mandiri menuai preseden buruk usai membekukan rekening aktivis tanpa izin pengadilan. Independensi perbankan kini dipertanyakan.
Kondisi Bank Mandiri menuai preseden buruk usai membekukan rekening aktivis tanpa izin pengadilan. Independensi perbankan kini dipertanyakan.

JAKARTA - Kondisi Bank Mandiri tengah diterpa preseden buruk setelah dianggap gagal menjaga independensi dan ketatnya perlindungan kerahasiaan dana nasabah. Kritik keras berhamburan mengutuk tindakan bank BUMN ini yang menyetujui pemblokiran rekening milik koordinator aksi warga Pati tanpa adanya legalitas dan penetapan hukum yang sah dari pengadilan.

Langkah pembekuan rekening donasi milik aktivis daerah tersebut dinilai sebagai bentuk tindakan yang merusak fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Tindakan menghalalkan segala cara dengan menyalahgunakan wewenang dinilai menyeret ekosistem hukum Indonesia ke arah hukum rimba, di mana Pihak yang mengklaim berwenang dapat memenangkan kehendak di atas aturan.

Sebagai anggota Himbarana (Himpunan Bank Negara), Bank Mandiri seharusnnya berdiri sebagai benteng utama yang menjamin keamanan uang serta kerahasiaan nasabah berdasarkan kepatuhan regulasi yang ketat. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa bank plat merah ini terkesan sangat mudah diintervensi oleh tekanan dari pihak eksternal.

Baca Juga: Muktamar NU ke-35 Dihantui Isu Paket Ahwa dan Intervensi, Kiai Sepuh Turun Tangan

Tindakan membekukan hak-hak finansial seseorang tanpa dasar status hukum yang jelas, tanpa adanya penetapan status tersangka, serta tanpa perintah pengadilan yang transparan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi perbankan. Kerentanan ini memperlihatkan betapa lemahnya sistem internal yang dimiliki oleh manajemen perusahaan.

Pernyataan permohonan maaf yang disampaikan oleh pihak manajemen Bank Mandiri dinilai sama sekali tidak memadai untuk menyelesaikan akar permasalahan. Persoalan mendasar terletak pada rapuhnya sistem proteksi internal serta hilangnya independensi bank yang dengan gampang tunduk pada instruksi luar tanpa landasan hukum pidana yang kuat.

Apabila institusi sebesar Bank Mandiri dapat dengan mudah mengangkangi aturan perbankan demi menuruti kehendak eksternal, jaminan perlindungan bagi seluruh nasabah secara umum menjadi dipertanyakan. Publik mengkhawatirkan munculnya kasus-kasus serupa pada rekening warga lain yang tidak tersorot oleh pemberitaan media massa.

Baca Juga: Muktamar NU Disebut Jadi 'Jalan Seksi' Partai Politik Memburu Suara Nahdliyin

Praktik pembekuan dana secara semena-mena berdasarkan permintaan verbal atau memo aparat tanpa legalitas pengadilan tidak hanya mencederai kepastian hukum di Indonesia. Tindakan tersebut juga dianggap membuka celah yang sangat lebar bagi potensi penyalahgunaan wewenang serta aksi pemerasan oleh oknum-oknum tertentu.

Masyarakat menyimpan uang mereka di lembaga perbankan atas dasar rasa aman dan kepastian hukum, bukan untuk disandera oleh ketakutan akan intervensi sewenang-wenang dari pihak manapun. Hilangnya rasa aman ini berpotensi merusak reputasi industri perbankan nasional secara menyeluruh apabila tidak segera ditangani secara serius.

Jika manajemen Bank Mandiri tidak segera mengambil tindakan tegas untuk merombak total sistem proteksinya dari campur tangan luar, keberadaan lembaga ini akan terus dipertanyakan oleh publik. Masyarakat berhak menilai apakah bank tersebut masih layak dan bisa dipercaya untuk mengelola dana milik rakyat banyak.

Kondisi Bank Mandiri saat ini memerlukan langkah perbaikan fundamental guna mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah terancam runtuh. Penegakan independensi perbankan yang patuh pada regulasi hukum menjadi harga mati agar integritas lembaga keuangan BUMN ini tidak terus merosot di mata publik.

Baca Juga: Sejarah Muktamar NU: Dari Mbah Bisri yang Menolak hingga Gus Dur Jadi Ketua Umum

 

Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube
Kondisi Bank Mandiri Pemblokiran Rekening Independensi Bank Regulasi Perbankan himbara