Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan 1-4, Ini Rincian Pensiun Pokok Oktober

Putri Dwi Lestari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 12:25 WIB
Gaji pensiunan PNS 2026 untuk golongan 1-4 dibahas lengkap. Simak rincian pensiun pokok dan informasi kenaikan Oktober 2026.(PINTEREST)
Gaji pensiunan PNS 2026 untuk golongan 1-4 dibahas lengkap. Simak rincian pensiun pokok dan informasi kenaikan Oktober 2026.(PINTEREST)

TRENGGALEKNJENGGELEK.JAWAPOS.COM - Gaji pensiunan PNS 2026 untuk periode Oktober kembali menjadi perhatian para penerima pensiun. Besaran yang diterima pensiunan golongan 1hingga golongan 4 mengacu pada ketentuan pensiun pokok yang berlaku.

Informasi mengenai gaji pensiunan PNS 2026 juga berkaitan dengan isu kenaikan, pembayaran rapel, hingga tunjangan tambahan. Namun, pensiunan perlu membedakan antara besaran pensiun pokok yang sudah diatur pemerintah dengan kabar kenaikan baru yang beredar di media sosial.

Untuk periode Oktober 2026, gaji pensiunan PNS 2026 dibayarkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk melalui mitra pembayaran. Besaran akhir yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda karena dipengaruhi golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan dan potongan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kesan Sekda Edy Soepriyanto saat 40 Tahun Mengabdi Jadi PNS, Tak Kuasa Tahan Air Mata, Tetap Berkarya di Tengah Masyarakat

Rincian Pensiun Pokok Golongan 1 dan 2

Dasar penetapan pensiun pokok PNS saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Regulasi tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan masih berstatus berlaku.

Rincian pensiun pokok untuk golongan 1 disebut berada pada kisaran Rp1.748.096-Rp2.256.688. Rinciannya berbeda menurut subgolongan dan masa kerja.

Golongan 1A memiliki rentang Rp1.748.096 sampai Rp1.962.128. Golongan 1B berada di kisaran Rp1.748.096-Rp2.077.264. Kemudian golongan 1C mencapai Rp2.165.184, sedangkan golongan 1D maksimal Rp2.256.688.

Untuk golongan 2, rentangnya dimulai dari Rp1.748.096. Golongan 2A mencapai maksimal Rp2.833.824, 2B-Rp2.953.776, 2C hingga Rp3.078.656, dan 2D-Rp3.208.800.

Angka tersebut merupakan pensiun pokok, bukan otomatis jumlah bersih yang masuk ke rekening setiap bulan.

Baca Juga: 81 PNS Pemkab Trenggalek Terima Penghargaan Pensiun, Bupati Serahkan SK Mulai Sekda dan Guru

Golongan 3 hingga 4

Pada golongan 3, pensiun pokok golongan 3A berada pada rentang Rp1.748.096-Rp3.558.576. Golongan 3B mencapai Rp3.709.104, 3C-Rp3.866.016, dan 3D maksimal Rp4.029.536.

Sementara itu, golongan 4 memiliki beberapa subgolongan. Golongan 4A berada pada rentang Rp1.748.096 - Rp4.200.000. Golongan 4B mencapai Rp4.377.744, 4C - Rp4.562.880, 4D - Rp4.755.856, dan 4E maksimal Rp4.957.008.

Daftar tersebut sejalan dengan kerangka regulasi yang menetapkan pensiun pokok PNS berdasarkan penyesuaian gaji pokok PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Bukan Berarti Ada Kenaikan Baru

Pertanyaan mengenai kenaikan pensiun menjadi salah satu hal yang banyak dicari menjelang pembayaran Oktober. Disebutkan bahwa belum ada dasar untuk menyatakan adanya kenaikan baru khusus Oktober 2026.

Pensiunan juga perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai pembayaran rapel atau tunjangan tambahan. Jika ada perubahan nominal, kepastian harus merujuk pada peraturan pemerintah atau pengumuman resmi, bukan sekadar unggahan media sosial.

Karena itu, nominal pensiun yang diterima tidak cukup dilihat dari angka maksimum. Pensiunan perlu mencocokkan golongan, masa kerja, serta komponen hak lainnya.

Baca Juga: PT Taspen Klarifikasi Kenaikan Gaji Pensiunan 2026, Rapel Agustus hingga Dana Rp153,6 Miliar Jadi Sorotan

Pencairan dan Autentikasi

Pembayaran pensiun dilakukan melalui mitra pembayaran yang ditunjuk. Pensiunan juga perlu memperhatikan proses autentikasi, termasuk melalui aplikasi Andal by Taspen apabila diwajibkan.

Autentikasi digunakan untuk membantu verifikasi penerima manfaat. Jika mengalami kendala, penerima sebaiknya mengikuti petunjuk resmi dan menghubungi layanan Taspen atau mitra pembayaran.

Pensiunan juga diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal.

Dengan demikian, gaji pensiunan PNS 2026 untuk Oktober perlu dipahami berdasarkan pensiun pokok dan hak masing-masing penerima. Informasi soal kenaikan, rapel, atau tunjangan tambahan sebaiknya selalu diverifikasi melalui sumber resmi agar tidak terjebak kabar yang belum memiliki dasar.

Editor : Putri Dwi Lestari
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Andal by Taspen pensiun PNS Oktober 2026 pensiun pokok PNS gaji pensiunan PNS 2026 taspen