TRENGGALEKNJENGGELEK.JAWAPOS.COM - Rapel gaji pensiunan 2026, kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai lima kelompok pensiunan yang disebut berpotensi menerima pembayaran retroaktif lebih besar. Informasi tersebut mengaitkan besaran rapel dengan golongan pensiunan dan periode pembayaran apabila pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian yang berlaku surut.
Dalam video yang menjadi sumber informasi, disebutkan rapel gaji pensiunan 2026 berpotensi diberikan kepada pensiunan ASN apabila pemerintah menerbitkan aturan mengenai penyesuaian penghasilan secara retroaktif. Namun, informasi mengenai pembayaran dua kali lipat yang beredar perlu dibedakan dari ketentuan resmi pemerintah.
Sebab, hingga September 2026, belum terdapat aturan resmi yang menetapkan pencairan rapel gaji pensiunan. Dilansir dari Radar Tulungagung, juga melaporkan bahwa pembayaran rapel masih menunggu dasar hukum, perhitungan hak, ketersediaan anggaran, serta mekanisme pembayaran.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Benarkah Janji Presiden Terbukti? Ini Penjelasan PT Taspen soal Rapel Agustus
Pensiunan golongan 4A hingga 4E sebagai kelompok yang berpotensi mendapatkan nilai rapel lebih besar jika kebijakan pembayaran retroaktif benar-benar ditetapkan.
Alasannya berkaitan dengan besaran pensiun dasar. Dalam narasi tersebut, semakin besar dasar pensiun bulanan dan semakin panjang periode yang menjadi dasar perhitungan, semakin besar pula selisih pembayaran yang mungkin muncul.
Namun, hal itu tidak berarti seluruh pensiunan golongan 4A sampai 4E otomatis mendapatkan pembayaran dua kali lipat.
Besaran rapel harus dihitung berdasarkan ketentuan resmi. Periode yang harus dibayarkan, besaran perubahan hak, serta status masing-masing penerima menjadi bagian penting dalam menentukan nominal akhir.
Dengan kata lain, istilah pembayaran dua kali lipat tidak dapat dianggap sebagai kepastian nominal yang akan diterima setiap pensiunan.
Baca Juga: Cek Fakta Isu Kenaikan Gaji dan Rapel Pensiun 2026 Viral, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Pembayaran retroaktif harus memiliki dasar regulasi. Aturan tersebut dapat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun regulasi lain yang menjadi landasan pelaksanaan kebijakan.
Rapel pada dasarnya merupakan pembayaran selisih hak akibat adanya perubahan besaran penghasilan yang diberlakukan untuk periode sebelumnya. Karena itu, pembayaran tersebut tidak sama dengan gaji pensiun bulanan yang memang rutin disalurkan.
Laporan Radar Tulungagung pada September 2026 menyebutkan, belum terdapat aturan resmi pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan. Jika nantinya ada kebijakan kenaikan yang berlaku surut, pemerintah masih perlu memastikan dasar hukum, menghitung periode dan besaran hak, menyediakan anggaran, serta menyiapkan petunjuk teknis pembayaran.
Baca Juga: Cek Rapel Kenaikan Gaji Pensiun Mulai Hari Ini, Bisa Dilihat Real Time Tanpa Antre, Ini Manfaat dan Cara Memastikannya
Pensiunan juga perlu membedakan pembayaran pensiun rutin dengan rapel. Gaji pensiun bulanan merupakan hak yang dibayarkan secara berkala. Sementara rapel baru muncul apabila terdapat perubahan hak yang berlaku surut dan memiliki dasar aturan.
Karena itu, informasi mengenai tanggal pencairan atau nominal tertentu yang beredar di media sosial belum dapat dijadikan kepastian sebelum ada pengumuman resmi.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai rapel juga menyebut pembayaran dapat diberikan kepada penerima pensiun apabila terdapat kebijakan baru yang mengubah besaran hak secara retroaktif.
Dengan kondisi tersebut, terdapat 5 golongan, yakni 4A hingga 4E, masih berada pada kategori potensi berdasarkan skenario kebijakan, bukan daftar resmi penerima rapel.
Pensiunan sebaiknya menunggu regulasi pemerintah sebelum menjadikan informasi mengenai nominal, jadwal, maupun pencairan rapel sebagai kepastian.
Editor : Putri Dwi LestariSumber : Diolah dari berbagai sumber