JAKARTA - PPPK 2027 membawa perubahan besar bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, terutama mereka yang saat ini berstatus paruh waktu. Pemerintah berencana mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai awal Januari 2027 sekaligus mengambil alih pembiayaan gaji yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI pada Senin, 14 September 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut.
Anggaran itu disiapkan untuk membiayai PPPK di daerah setelah pembayaran gaji dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Purbaya menyampaikan kebutuhan anggaran tersebut masih dapat berubah dan berpotensi lebih besar sesuai dengan pelaksanaan kebijakan.
Status PPPK Paruh Waktu Berubah
Dalam penjelasannya, Purbaya menyebut seluruh PPPK paruh waktu akan menjadi PPPK penuh waktu pada awal 2027. Perubahan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengatur kembali pembiayaan pegawai pemerintah di daerah.
Selama ini, gaji PPPK yang berada di bawah pemerintah daerah menjadi bagian dari tanggung jawab anggaran daerah. Dengan pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat, beban tersebut diharapkan dapat berkurang.
Baca Juga: IHSG Usai Purbaya Diganti, Sempat Anjlok Lalu Mendadak Berbalik
Pemerintah juga menyampaikan adanya rencana pengalihan secara bertahap bagi pegawai pemerintah daerah lainnya. Pegawai yang saat ini dibayar pemerintah daerah akan diberikan kesempatan menjadi pegawai yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat.
Proses tersebut direncanakan berlangsung selama tiga tahun ke depan. Namun, Purbaya menegaskan kebutuhan anggaran untuk skema tersebut belum masuk dalam perhitungan dana yang sedang dibahas saat rapat.
Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan Daerah
Selain persoalan gaji PPPK, pemerintah membahas kondisi fiskal daerah setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah atau TKD. Dalam rapat tersebut, alokasi TKD 2027 disebut mencapai Rp735 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas sejumlah komponen, di antaranya Dana Bagi Hasil sebesar Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum Rp415 triliun, DAK fisik Rp5 triliun, DAK nonfisik sekitar Rp150,9 triliun, dana otonomi khusus Rp16,8 triliun, dana keistimewaan DIY Rp1,1 triliun, insentif fiskal sekitar Rp2,3 triliun, serta dana desa Rp77 triliun.
Pemerintah juga menyiapkan skema innovative financing melalui PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI. Skema ini ditujukan untuk membantu pemerintah daerah memperoleh pembiayaan pembangunan, sementara pembayarannya dapat dilakukan dengan dukungan pemerintah pusat.
Menurut Purbaya, skema tersebut dirancang agar pembangunan daerah tidak terganggu sekaligus menjaga kesinambungan kebijakan fiskal pemerintah.
Kas Daerah Capai Rp195,2 Triliun
Pemerintah turut menyoroti kondisi keuangan daerah. Hingga 31 Agustus 2026, dana yang masih dimiliki pemerintah daerah disebut mencapai Rp195,2 triliun.
Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah mempercepat penggunaan anggaran tersebut agar memberikan manfaat terhadap perekonomian dan kualitas layanan publik.
Purbaya juga meminta kondisi keuangan daerah terus dipantau. Jika terdapat daerah yang mengalami gangguan pelayanan atau pembangunan akibat persoalan anggaran, pemerintah pusat akan melakukan langkah untuk memperbaiki keadaan.
Dengan rencana PPPK 2027, pemerintah tidak hanya menyiapkan perubahan status bagi PPPK paruh waktu, tetapi juga menata kembali pola pembiayaan pegawai dan pembangunan daerah. Pengalihan pembiayaan tersebut direncanakan berlangsung bertahap agar beban pemerintah daerah dapat berkurang tanpa mengganggu pembangunan.
Editor : Maylanni Diana Fitri