Gaji PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah Disepakati Rp2,5 Juta, Ini Sumber Dananya

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 19:10 WIB
Gaji PPPK paruh waktu di Maluku Tengah disepakati Rp2,5 juta per bulan. Anggarannya berasal dari tambahan DAU.(gemini AI)
Gaji PPPK paruh waktu di Maluku Tengah disepakati Rp2,5 juta per bulan. Anggarannya berasal dari tambahan DAU.(gemini AI)

AMBON - Gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Maluku Tengah disepakati sebesar Rp2,5 juta per bulan. Besaran tersebut telah disepakati Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama DPRD melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Anggaran pembayaran gaji tersebut berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat.

Kesepakatan pembayaran tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Harry MC Hauraisa, melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Jumat, 4 September 2026.

Menurut Harry, TAPD dan Banggar DPRD telah menyepakati pembayaran gaji bagi PPPK paruh waktu sebesar Rp2,5 juta setiap bulan. Kesepakatan tersebut menjadi bentuk kepastian pemerintah daerah terhadap penghasilan para PPPK paruh waktu yang selama ini bertugas di berbagai sektor pelayanan publik.

Gaji PPPK Paruh Waktu Bersumber dari Tambahan DAU

Harry menjelaskan, pembiayaan gaji PPPK paruh waktu tersebut berasal dari tambahan DAU yang diterima Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Nilai tambahan DAU yang diterima pemerintah daerah disebut lebih dari Rp60 miliar.

Tambahan anggaran itu kemudian dialokasikan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan besaran yang telah disepakati dalam pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Baca Juga: IHSG di Bawah 6.000, BEI Buka Suara soal Tekanan Jual yang Makin Kuat

Kebijakan tersebut memberikan kepastian mengenai besaran penghasilan PPPK paruh waktu di Maluku Tengah. Pemerintah daerah sebelumnya perlu memastikan ketersediaan anggaran agar pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Harry juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir beserta jajaran pemerintah daerah yang telah mengupayakan tambahan DAU untuk mendukung pembiayaan gaji PPPK paruh waktu.

Menurut dia, tambahan anggaran dari pemerintah pusat tersebut menjadi salah satu sumber yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan PPPK paruh waktu.

Masih Menunggu Proses Penganggaran

Meski besaran gaji PPPK paruh waktu telah disepakati, pembayaran belum langsung direalisasikan. Kesepakatan tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui mekanisme penganggaran dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, pemerintah daerah masih perlu menyelesaikan tahapan administratif sebelum pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat dilaksanakan.

Harry menyebut kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD menjadi bagian penting dalam memastikan pembiayaan penghasilan PPPK paruh waktu dapat masuk dalam penganggaran pemerintah daerah.

Para PPPK paruh waktu sendiri selama ini menjalankan tugas di berbagai sektor pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tengah. Dengan adanya kesepakatan besaran penghasilan tersebut, pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai alokasi anggaran untuk pembayaran mereka.

Tambahan DAU lebih dari Rp60 miliar yang diterima Kabupaten Maluku Tengah menjadi sumber utama yang disebut dalam pembahasan untuk membiayai kebutuhan tersebut.

Pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya perlu memastikan proses penganggaran berjalan sesuai aturan agar keputusan mengenai gaji PPPK paruh waktu Rp2,5 juta dapat direalisasikan.

Kesepakatan ini sekaligus menunjukkan adanya dukungan anggaran daerah terhadap keberadaan PPPK paruh waktu yang menjalankan pelayanan publik. Namun, realisasi pembayaran tetap menunggu penyelesaian mekanisme penganggaran dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Maylanni Diana Fitri
DAU Gaji PPPK Paruh Waktu Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir PPPK Paruh Waktu