MALUKU TENGAH - PPPK paruh waktu di Kabupaten Maluku Tengah mendapat kepastian mengenai besaran penghasilan setelah pemerintah daerah dan DPRD menyepakati gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan. Kesepakatan tersebut dibahas melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Besaran gaji tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Harry MC Hauraisa melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon pada Jumat, 4 September 2026. Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Banggar dan TAPD.
Kesepakatan pembayaran itu menjadi bentuk kepastian pemerintah daerah terhadap penghasilan PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas di sejumlah sektor pelayanan publik. Anggaran untuk membayar gaji tersebut berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Kabupaten Maluku Tengah dari pemerintah pusat.
Tambahan DAU Lebih dari Rp60 Miliar
Harry menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memperoleh tambahan DAU dengan nilai lebih dari Rp60 miliar. Dana tambahan tersebut kemudian dialokasikan untuk mendukung pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Pengalokasian anggaran dilakukan setelah pemerintah daerah bersama DPRD membahas kebutuhan pembayaran penghasilan para pegawai tersebut. Dari pembahasan itu, besaran gaji disepakati sebesar Rp2,5 juta setiap bulan.
Baca Juga: IHSG di Bawah 6.000, BEI Buka Suara soal Tekanan Jual yang Makin Kuat
Menurut Harry, tambahan DAU menjadi salah satu dukungan anggaran untuk memastikan pemerintah daerah dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada PPPK paruh waktu.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir beserta jajaran pemerintah daerah. Apresiasi diberikan karena pemerintah daerah dinilai telah mengupayakan tambahan DAU untuk mendukung pembiayaan gaji PPPK paruh waktu.
Pembayaran Masih Menunggu Tahapan Administrasi
Meski besaran gaji PPPK paruh waktu telah disepakati, pembayaran belum serta-merta dilakukan. Pemerintah daerah masih harus menindaklanjuti keputusan tersebut melalui mekanisme penganggaran dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahapan tersebut diperlukan agar anggaran yang telah disiapkan dapat digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu secara resmi.
Dengan adanya kesepakatan Banggar dan TAPD, besaran penghasilan PPPK paruh waktu di Maluku Tengah kini telah memiliki angka yang jelas. Namun, realisasi pembayaran tetap menunggu proses administrasi dan penganggaran selesai.
Jadi Perhatian Pemerintah Daerah
PPPK paruh waktu yang bekerja di Maluku Tengah tersebar dalam berbagai sektor pelayanan publik. Karena itu, kepastian mengenai penghasilan menjadi bagian penting dalam pengelolaan kebutuhan aparatur pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memanfaatkan tambahan DAU dari pemerintah pusat sebagai sumber pembiayaan gaji. Tambahan dana tersebut sebelumnya belum menjadi bagian dari anggaran yang tersedia sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pengalokasian sesuai kebutuhan.
Kesepakatan sebesar Rp2,5 juta per bulan kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti pembayaran penghasilan PPPK paruh waktu.
Dukungan DPRD melalui Banggar bersama TAPD juga menjadi bagian dari proses tersebut. Setelah kesepakatan tercapai, tahapan berikutnya adalah memastikan seluruh mekanisme penganggaran dan administrasi berjalan sesuai aturan.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu Maluku Tengah kini mendapat kepastian mengenai besaran gaji yang akan diterima. Sementara itu, realisasi pembayaran masih bergantung pada penyelesaian tahapan penganggaran dan administrasi di tingkat pemerintah daerah.
Editor : Maylanni Diana Fitri