TPG 2026 Mulai Diproses, Guru Diminta Cek Data Sebelum SKTP Terbit

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 20:15 WIB
TPG 2026 mulai diproses. Guru perlu cek data Dapodik dan Info GTK sebelum validasi hingga SKTP terbit.(gemini AI)
TPG 2026 mulai diproses. Guru perlu cek data Dapodik dan Info GTK sebelum validasi hingga SKTP terbit.(gemini AI)

JAKARTA - TPG 2026 memasuki sejumlah tahapan penting bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan. Untuk guru dan dosen yang lulus sertifikasi atau PPG 2025 di bawah Kemenag, pembayaran TPG 2026 disebut mulai dapat direalisasikan sesuai alokasi anggaran yang tersedia. Sementara bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan, proses TPG Agustus 2026 memasuki tahapan penarikan dan validasi data sebelum penerbitan SKTP.

Perkembangan tersebut membuat guru perlu memperhatikan data yang menjadi dasar pencairan tunjangan. Dalam informasi yang dibahas pada video, proses TPG tidak langsung berujung pada pencairan, melainkan melewati penarikan data, validasi, penerbitan SKTP, hingga rekomendasi pembayaran.

TPG Guru Madrasah Mulai Dapat Direalisasikan

Untuk guru dan dosen di bawah Kementerian Agama, penundaan pembayaran sebelumnya disebut terjadi karena kebutuhan anggaran TPG bagi lulusan PPG dan sertifikasi 2025 belum dapat dialokasikan ketika penyusunan anggaran.

Baca Juga: FIFA ASEAN Cup 2026: Filipina Disebut Hancurkan Vietnam 3-0, Ternyata Fiksi

Kementerian Agama kemudian mengajukan tambahan belanja pegawai tahun anggaran 2026 kepada Kementerian Keuangan. Tambahan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tunjangan profesi guru dan dosen.

Dalam surat yang dibahas, satuan kerja disebut dapat melakukan pembayaran TPG 2026 sesuai alokasi anggaran yang tersedia dalam DIPA masing-masing. Ketentuan itu mencakup guru atau dosen lulusan PPG dan sertifikasi dosen 2025, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

Pelaksanaan pembayaran tetap harus mengikuti petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku. Satuan kerja yang melakukan pembayaran juga diminta melaporkan penggunaan alokasi anggaran kepada unit terkait untuk kebutuhan konsolidasi dan pengendalian.

TPG Agustus Masuk Tahap Penarikan Data

Sementara itu, guru di bawah Kementerian Pendidikan menghadapi tahapan berbeda. Informasi validasi TPG Agustus 2026 menyebut penarikan data dilakukan setelah 10 Agustus pukul 18.00.

Baca Juga: NPK Jadi Pupuk Terfavorit Serapat Tertinggi di Antara yang Lain

Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses validasi sebelum SKTP diterbitkan. Informasi mengenai jadwal penarikan data setelah 10 Agustus pukul 18.00 juga muncul dalam pemberitaan terkait proses SKTP Agustus 2026.

Guru yang sebelumnya belum mendapatkan validasi pada Juli juga mendapat perhatian. Validasi susulan Juli disebut akan dilakukan bersamaan dengan validasi Agustus 2026.

Selain itu, perhitungan kebutuhan guru baru dapat dilakukan setelah 31 Agustus dengan asumsi data rombongan belajar sudah final. Sejumlah tugas tambahan yang memiliki ekuivalensi juga masih berada dalam proses validasi.

Guru Perlu Memantau Dapodik dan Info GTK

Dalam alur yang dijelaskan, data dari Dapodik akan ditarik ke server pusat. Hasilnya kemudian ditampilkan melalui Info GTK untuk menjalani proses verifikasi dan validasi.

Setelah data dinyatakan memenuhi ketentuan, SKTP diterbitkan. Tahap berikutnya adalah rekomendasi pencairan hingga proses pembayaran TPG.

Guru yang masih mengalami kendala SKTP periode Januari sampai Juni 2026 disebut akan diproses berdasarkan laporan dari dinas. Karena itu, guru yang menghadapi masalah pada periode tersebut diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan melalui operator yang menangani sistem terkait.

Dengan tahapan tersebut, guru perlu memastikan data sudah sesuai sebelum proses penarikan. Pemeriksaan data Dapodik, pemantauan Info GTK, serta koordinasi dengan operator menjadi bagian penting agar kendala administrasi dapat segera diketahui sebelum masuk ke tahap berikutnya.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Dapodik SKTP Info gtk TPG 2026 kementerian agama