TPG 2026 Guru Mulai Masuk Tahap Validasi, SKTP Jadi Kunci Pencairan

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 20:20 WIB
TPG 2026 guru memasuki tahap validasi. Cek Dapodik dan Info GTK agar proses SKTP hingga pencairan berjalan lancar.(gemini AI)
TPG 2026 guru memasuki tahap validasi. Cek Dapodik dan Info GTK agar proses SKTP hingga pencairan berjalan lancar.(gemini AI)

JAKARTA - TPG 2026 untuk guru di bawah naungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan memasuki tahapan berbeda. Guru madrasah dan guru agama yang berada di bawah Kemenag disebut mulai mendapat kepastian terkait realisasi anggaran, termasuk bagi lulusan PPG 2025. Sementara itu, guru di bawah Kementerian Pendidikan harus memastikan data sudah siap karena proses TPG Agustus 2026 dilanjutkan dengan penarikan dan validasi data sebelum SKTP diterbitkan.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena pencairan tunjangan profesi guru tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran. Data guru juga harus melewati sejumlah tahapan administrasi. Mulai dari data Dapodik, validasi melalui sistem pusat, penerbitan SKTP, hingga rekomendasi pencairan.

TPG Guru di Bawah Kemenag Mulai Direalisasikan

Dalam surat yang dibahas, Kementerian Agama menjelaskan bahwa sebelumnya pembayaran TPG bagi guru dan dosen yang lulus sertifikasi atau PPG 2025 mengalami penundaan karena kebutuhan anggarannya belum dapat dialokasikan ketika penyusunan anggaran.

Baca Juga: FIFA ASEAN Cup 2026: Filipina Disebut Hancurkan Vietnam 3-0, Ternyata Fiksi

Kementerian Agama kemudian mengajukan tambahan belanja pegawai tahun anggaran 2026 kepada Kementerian Keuangan. Pengajuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan anggaran untuk tunjangan profesi guru dan dosen.

Berdasarkan surat tersebut, satuan kerja dapat melakukan pembayaran TPG tahun 2026 sesuai alokasi anggaran yang tersedia dalam DIPA masing-masing. Pembayaran itu juga mencakup guru atau dosen lulusan PPG dan sertifikasi dosen 2025.

Penerima yang disebut dalam ketentuan tersebut mencakup PNS, PPPK, maupun non-PNS. Namun, pelaksanaan realisasi anggaran tetap harus mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan kerja yang melakukan pembayaran juga diminta melaporkan komposisi alokasi anggaran kepada unit eselon I masing-masing. Laporan tersebut digunakan sebagai bahan konsolidasi, pengendalian, serta tindak lanjut pemenuhan kebutuhan anggaran.

TPG Agustus 2026 Masuk Tahap Penarikan Data

Bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan, proses TPG Agustus 2026 berkaitan erat dengan validasi data. Dalam informasi admin Info GTK yang dibahas, penarikan data Agustus dijadwalkan dilakukan setelah 10 Agustus pukul 18.00.

Baca Juga: Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Menang, Malaysia dan Thailand Juga Berjaya

Guru yang sebelumnya belum mendapatkan validasi untuk periode Juli juga mendapat kesempatan melalui proses susulan. Validasi Juli susulan disebut akan dilakukan bersamaan dengan validasi Agustus 2026.

Sementara itu, perhitungan kebutuhan guru baru dapat dilakukan setelah 31 Agustus. Pada tahap tersebut, data rombongan belajar diasumsikan sudah final.

Sejumlah tugas tambahan yang memiliki nilai ekuivalensi juga masih dalam proses validasi. Hal ini termasuk tugas tambahan yang sebelumnya dikeluhkan belum terbaca dalam sistem.

Data Dapodik Menjadi Awal Proses SKTP

Tahapan TPG Agustus dimulai dari penarikan data Dapodik. Data tersebut kemudian dikirim ke server pusat dan hasilnya ditampilkan melalui Info GTK.

Setelah itu, data menjalani proses verifikasi dan validasi. Jika tahapan tersebut selesai dan persyaratan terpenuhi, SKTP dapat diterbitkan. SKTP kemudian menjadi bagian dari proses menuju rekomendasi pencairan dan pembayaran TPG.

Untuk guru yang masih mengalami kendala pada SKTP periode Januari hingga Juni 2026, penyelesaiannya disebut berdasarkan laporan dinas. Guru dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan melalui operator yang menangani sistem terkait.

Karena itu, guru diminta memastikan data sudah siap sebelum penarikan dilakukan. Kelengkapan dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam rangkaian proses TPG 2026, terutama sebelum masuk tahap penerbitan SKTP dan pencairan.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Dapodik SKTP Info gtk TPG 2026 tunjangan profesi guru