JAKARTA - Bansos 2027 mulai menjadi perhatian seiring rencana penerapan perlindungan sosial berbasis pendataan digital. Dalam video yang dibahas, pendaftaran disebut dapat dilakukan secara mandiri menggunakan identitas kependudukan dan pemindaian wajah. Hasil pendataan nantinya akan menunjukkan apakah seseorang berpotensi masuk kategori layak menerima bantuan atau tidak. Namun, kebijakan tersebut disebut masih dalam proses dan belum final.
Sistem yang dibahas dalam video tersebut adalah Perlinsos atau perlindungan sosial. Program ini disebut akan diuji coba untuk persiapan penyaluran bantuan pada 2027. Pendataan dilakukan dengan menghubungkan sejumlah informasi mengenai kondisi keluarga dan kepemilikan aset.
Bansos 2027 Disiapkan Lewat Pendataan Digital
Dalam penjelasan video, masyarakat yang memiliki KTP disebut dapat melakukan pendaftaran bansos secara digital. Untuk pendaftaran mandiri, pengguna perlu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD terlebih dahulu.
Baca Juga: 5 Motor Listrik Terbaik 2026, Harga Mulai Rp15 Jutaan hingga Premium
Aktivasi IKD dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan. Setelah aktif, masyarakat yang berada di wilayah pelaksanaan dapat masuk ke layanan Perlinsos menggunakan akses IKD.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel atau kesulitan melakukan pendaftaran mandiri, terdapat opsi melalui agen Perlinsos. Agen tersebut disebut dapat berasal dari unsur desa atau kelurahan, pendamping PKH, hingga kader yang dilibatkan dalam proses pendataan.
Pendaftaran juga membutuhkan KTP dan pemindaian wajah. Data tersebut kemudian disebut terhubung dengan informasi kepemilikan aset dan kondisi sosial ekonomi.
Desil Jadi Salah Satu Penentu
Salah satu faktor yang menjadi perhatian dalam video adalah desil kesejahteraan. Dalam sistem DTSEN yang digunakan untuk penentuan sasaran bansos saat ini, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Desil 1 merupakan kelompok 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen tertinggi.
Baca Juga: Timnas Indonesia di FIFA Asian Cup 2026: Jadwal, Klasemen, dan Skuad Terbaru
Video tersebut menyebut kelompok desil 1 sampai 4 sebagai kelompok yang berpotensi masuk sasaran bantuan, sementara desil 5 ke atas disebut berpotensi tidak layak. Untuk 2027, penjelasan tersebut masih perlu dipahami sebagai gambaran dari uji coba yang dibahas karena kebijakannya disebut belum difinalkan.
Selain desil, sejumlah kepemilikan aset juga disebut dapat memengaruhi hasil pendataan. Di antaranya kepemilikan kendaraan roda empat, lebih dari satu sertifikat aset, serta adanya anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, Polri, atau PPPK.
Penggunaan Listrik Ikut Disorot
Faktor lain yang disebut dalam video adalah penggunaan listrik rumah tangga. Narasumber mengaitkannya dengan penilaian kelayakan penerima bantuan dan menyebut penggunaan listrik dengan daya 1.300 VA atau lebih berpotensi menjadi salah satu indikator yang diperhatikan.
Selain listrik, pendapatan anggota keluarga juga disebut dapat masuk dalam penilaian. Kepemilikan aset dan informasi ekonomi keluarga nantinya dikaitkan dengan data dari sejumlah lembaga.
Namun, apabila hasil pendataan menunjukkan status tidak layak sementara masyarakat merasa informasinya tidak sesuai kondisi sebenarnya, tersedia mekanisme sanggah. Contohnya, seseorang yang sudah tidak lagi memiliki kendaraan tetapi datanya masih tercatat dapat mengajukan pembaruan.
Penyaluran Bansos 2026 Masih Berjalan
Sambil membahas persiapan Bansos 2027, video tersebut juga memberikan pembaruan penyaluran bantuan reguler tahap 3 periode Juli-September 2026.
Keluarga penerima manfaat yang statusnya sudah SI disebut perlu segera menggunakan saldo bantuan yang telah masuk KKS dan tidak membiarkannya terlalu lama. Sementara penerima yang masih berstatus SPM diminta menunggu perubahan status sebelum melakukan transaksi.
Bagi penerima yang berstatus exclude karena persoalan data atau perubahan desil, video tersebut menyebut adanya mekanisme sanggah dan pembaruan data melalui jalur yang tersedia.
Editor : Maylanni Diana Fitri