Bansos 2027, Cek Faktor yang Bisa Membuat Penerima Dinilai Tidak Layak

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:10 WIB
Bansos 2027 memakai pendataan digital. Cek faktor desil, aset, pendapatan, hingga listrik yang dibahas dalam Perlinsos.(gemini AI)
Bansos 2027 memakai pendataan digital. Cek faktor desil, aset, pendapatan, hingga listrik yang dibahas dalam Perlinsos.(gemini AI)

JAKARTA - Bansos 2027 dalam transkrip tersebut disebut akan menggunakan pendataan perlindungan sosial atau Perlinsos berbasis digital. Masyarakat dapat mendaftarkan diri secara mandiri dengan KTP dan pemindaian wajah untuk mengetahui apakah datanya berpotensi masuk kategori layak menerima bantuan. Sejumlah indikator seperti desil, kepemilikan aset, status pekerjaan anggota keluarga, pendapatan, hingga penggunaan listrik disebut menjadi bagian yang diperhatikan dalam pendataan.

Meski demikian, penerapan Perlinsos untuk penyaluran bantuan tahun 2027 dalam video masih disebut sebagai uji coba dan proses kebijakan belum final. Karena itu, berbagai indikator yang disampaikan belum dapat dipahami sebagai ketentuan final penerima bansos tahun depan.

Desil Menjadi Salah Satu Perhatian

Salah satu faktor yang dibahas adalah desil kesejahteraan keluarga. Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan kondisi sosial ekonominya ke dalam 10 desil. Data tersebut digunakan dalam proses penentuan sasaran program bantuan sosial.

Baca Juga: FIFA ASEAN Cup 2026: Filipina Disebut Hancurkan Vietnam 3-0, Ternyata Fiksi

Dalam video, kelompok desil 1 sampai 4 disebut sebagai kelompok yang berpotensi mendapatkan bansos. Sebaliknya, masyarakat yang berada pada desil 5 ke atas disebut berpotensi terdeteksi tidak layak.

Bagi masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terdapat opsi untuk mengajukan pembaruan data atau sanggah. Mekanisme tersebut disebut dapat dilakukan melalui layanan yang tersedia dalam sistem maupun jalur pengusulan lainnya.

Kepemilikan Kendaraan dan Aset Diperiksa

Pendataan digital yang dijelaskan dalam video tidak hanya melihat desil. Kepemilikan aset juga disebut dapat memengaruhi hasil penilaian.

Baca Juga: Dua Lapak UMKM Dibobol

Salah satu contoh yang disebut adalah kepemilikan kendaraan roda empat. Selain itu, kepemilikan lebih dari satu sertifikat aset, seperti rumah, tanah, atau sawah dalam satu keluarga, juga disebut dapat menjadi faktor yang membuat calon penerima terdeteksi tidak layak.

Data kepemilikan tersebut nantinya disebut terhubung dengan sejumlah sumber data lembaga terkait. Tujuannya untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi keluarga yang mendaftarkan diri.

Status Anggota Keluarga Ikut Diperhatikan

Faktor lain yang disebut dalam video adalah status pekerjaan anggota keluarga. Apabila terdapat anggota keluarga yang menjadi ASN, TNI, Polri, atau PPPK, kondisi tersebut disebut dapat memengaruhi hasil penilaian kelayakan.

Pendapatan keluarga juga menjadi salah satu hal yang dibahas. Video tersebut menyebut adanya patokan pendapatan per kapita yang dapat digunakan dalam penilaian. Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Dengan begitu, pendataan tidak hanya melihat kondisi individu yang mendaftarkan bansos, tetapi juga kondisi anggota keluarga dalam satu KK.

Penggunaan Listrik Rumah Tangga Jadi Sorotan

Penggunaan listrik juga disebut sebagai salah satu indikator dalam pendataan. Dalam video, penggunaan listrik rumah tangga dikaitkan dengan penilaian kelayakan penerima bantuan.

Daya listrik 1.300 VA atau lebih disebut berpotensi menjadi salah satu kondisi yang diperhatikan. Narasumber juga menyinggung penggunaan berbagai perangkat rumah tangga seperti mesin cuci, rice cooker, kulkas, dan lampu sebagai faktor yang dapat meningkatkan konsumsi listrik.

Namun, angka dan indikator yang disampaikan dalam video tersebut tetap perlu dibedakan dari aturan resmi final untuk Bansos 2027 karena kebijakannya disebut masih dalam proses.

Pendaftaran Bisa Dilakukan Secara Digital

Perlinsos disebut akan mulai dilaksanakan lebih luas pada Oktober dalam rangka uji coba. Sebelumnya, sistem tersebut diklaim sudah pernah diuji di sejumlah daerah, termasuk Banyuwangi.

Masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri perlu mengaktifkan IKD atau Identitas Kependudukan Digital. Setelah itu, pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan Perlinsos apabila sudah tersedia di wilayah masing-masing.

Bagi masyarakat yang tidak mempunyai perangkat atau kesulitan melakukan pendaftaran, proses disebut dapat dibantu agen Perlinsos. KTP dan pemindaian wajah menjadi bagian dari proses tersebut.

Setelah data masuk, masyarakat dapat mengetahui hasil pendataan berupa keterangan berpotensi layak atau tidak layak. Jika terdapat data yang dianggap keliru, tersedia mekanisme sanggah untuk mengajukan perbaikan.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Perlinsos Bansos 2027 ikd desil bansos DTSEN