Bansos 2027 Bisa Daftar Digital, Cukup KTP dan Scan Wajah

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:15 WIB
Bansos 2027 disiapkan lewat Perlinsos. Simak cara daftar digital, scan wajah, hingga pengecekan potensi kelayakan.(gemini AI)
Bansos 2027 disiapkan lewat Perlinsos. Simak cara daftar digital, scan wajah, hingga pengecekan potensi kelayakan.(gemini AI)

JAKARTA - Bansos 2027 dalam transkrip tersebut mulai disiapkan melalui skema perlindungan sosial atau Perlinsos berbasis digital. Masyarakat yang memiliki KTP disebut dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan memasukkan identitas dan melakukan scan wajah. Setelah proses selesai, sistem akan memberikan informasi mengenai potensi kelayakan menerima bantuan. Meski begitu, skema tersebut masih disebut dalam tahap uji coba dan kebijakannya belum difinalkan.

Perlinsos disebut menjadi salah satu persiapan untuk penyaluran bantuan sosial pada 2027. Sistem ini memungkinkan pendataan dilakukan secara digital dengan menghubungkan identitas masyarakat dengan sejumlah informasi sosial ekonomi dan kepemilikan aset.

Aktifkan IKD Sebelum Mendaftar

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran secara mandiri, langkah awal yang disebut dalam video adalah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Rekor 5 Pertemuan Terakhir

Aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan masing-masing. Setelah proses aktivasi selesai, masyarakat memperoleh akses yang digunakan untuk masuk ke layanan digital Perlinsos.

Jika layanan Perlinsos belum tersedia di suatu daerah, masyarakat diminta menunggu sampai pelaksanaannya diterapkan di wilayah tersebut.

Setelah layanan tersedia, login dapat dilakukan menggunakan akses IKD. Masyarakat kemudian bisa melakukan pendaftaran bansos secara mandiri melalui sistem tersebut.

KTP dan Scan Wajah Jadi Bagian Pendaftaran

Proses pendaftaran tidak hanya menggunakan nomor KTP. Pemohon juga disebut harus melakukan pemindaian wajah secara langsung.

Baca Juga: Produksi Pangan Jangan Korbankan Lingkungan Target Net-Zero Carbon 2045 Tetap Dikawal

Untuk masyarakat yang tidak mempunyai ponsel atau mengalami kesulitan mengakses layanan digital, pendaftaran dapat dibantu oleh agen Perlinsos.

Agen tersebut disebut dapat berada di desa, kelurahan, atau kecamatan. Pendamping PKH juga disebut dapat dilibatkan sebagai agen. Bahkan kader posyandu berpotensi ikut membantu proses pendaftaran.

Masyarakat yang mendaftar melalui agen tetap harus membawa KTP dan melakukan scan wajah secara langsung.

Hasil Pendaftaran Menunjukkan Potensi Kelayakan

Setelah proses pendaftaran selesai, masyarakat disebut dapat mengetahui apakah dirinya berpotensi layak mendapatkan bansos atau tidak.

Dalam sistem tersebut, masyarakat juga dapat memilih jenis bantuan yang ingin didaftarkan, seperti PKH atau BPNT. Apabila memiliki rekening, nomor rekening dapat dimasukkan ke dalam data pendaftaran.

Jika nantinya dinyatakan berpotensi layak, rekening yang didaftarkan disebut dapat digunakan untuk penyaluran bantuan.

Namun, hasil tersebut tidak dapat dipahami sebagai kepastian pencairan karena dalam video ditegaskan bahwa kebijakan Perlinsos untuk Bansos 2027 masih dalam proses.

Data Keluarga dan Aset Ikut Terhubung

Salah satu hal yang membedakan sistem ini adalah pendataan yang disebut terhubung dengan informasi kepemilikan aset.

Beberapa indikator yang disebut dalam video antara lain desil kesejahteraan, kepemilikan kendaraan roda empat, kepemilikan lebih dari satu sertifikat aset, serta status pekerjaan anggota keluarga.

Adanya anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, Polri, atau PPPK juga disebut dapat memengaruhi hasil penilaian. Begitu pula dengan pendapatan anggota keluarga yang disebut berada di atas batas tertentu.

Penggunaan listrik rumah tangga juga menjadi salah satu indikator yang dibahas. Konsumsi listrik yang tinggi disebut berpotensi membuat seseorang masuk kategori tidak layak.

Ada Mekanisme Sanggah Jika Data Tidak Sesuai

Masyarakat yang mendapatkan keterangan tidak layak tetapi merasa datanya tidak sesuai kondisi sebenarnya disebut tetap memiliki kesempatan mengajukan sanggah.

Contohnya, seseorang sudah tidak mempunyai kendaraan karena aset tersebut telah dijual, tetapi data kepemilikannya masih tercatat. Kondisi seperti itu dapat diajukan untuk diperbaiki melalui mekanisme sanggah yang tersedia.

Hal serupa berlaku apabila masyarakat merasa desil yang tercatat tidak sesuai kondisi ekonominya.

Sementara itu, untuk penyaluran bansos reguler 2026, video juga mengingatkan penerima tahap 3 periode Juli-September agar memperhatikan saldo yang sudah masuk KKS. Status SI disebut perlu segera ditindaklanjuti dengan transaksi dan tidak dibiarkan melewati batas waktu yang disebut dalam video.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Perlinsos Bansos 2027 Scan Wajah ikd ktp