Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pembatasan Visa Umroh dan Haji Indonesia, Bagaimana Dampaknya?

Amalia Rizky Indah Permadani • Sabtu, 19 April 2025 | 21:31 WIB
Alif Rahman Al Faruq, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Alif Rahman Al Faruq, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Oleh : Alif Rahman Al Faruq

Trenggaleknjenggelek - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terbaru yang membatasi pemberian visa untuk 14 negara termasuk Indonesia menandai langkah signifikan dalam mengontrol dan mengelola kunjungan internasional.

Kebijakan tersebut diberlakukan pada 1 Februari 2025, langkah ini menghentikan sementara penerbitan visa umrah, bisnis, dan kunjungan keluarga hingga pertengahan Juni 2025, bertepatan dengan berakhirnya ibadah haji tahun tersebut.

Kebijakan tersebut membuat heboh seluruh Agen Perjalanan Haji di Tanah Air. Ini menimbulkan beragam respon positif maupun yang negatif.

Pemerintah Arab Saudi menerapkan visa masuk tunggal (single-entry visa) bagi jemaah dari 14 negara, termasuk Indonesia, dengan masa tinggal maksimal 30 hari. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan dan meningkatkan keamanan selama musim haji dan untuk meningkatkan pengawasan kunjungan asing yang dapat mengurangi penyalahgunaan visa, dan mengatasi kepadatan jamaah haji ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban ibadah haji.

Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab
Dampak kebijakan ini cukup signifikan, terutama bagi pelancong bisnis dan keluarga yang sebelumnya dapat masuk berkali-kali dalam setahun, kini harus mengajukan visa setiap kali ingin berkunjung, yang juga berpotensi memperpanjang waktu pemrosesan visa dan memengaruhi sektor perhotelan serta penerbangan.

Namun, visa untuk haji, umrah, diplomatik, dan tinggal tidak mengalami perubahan. Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi bertujuan agar pengunjung ilegal pada musim Haji dapat diminimalisir demi mengurangi kepadataan jamaah. Dengan adanya jamaah Haji maupun Umroh ilegal sering menyebabkan insiden hingga memakan korban jiwa.

Hal ini disebabkan karena membludaknya jamaah dari berbagai macam negara yang masuk secara ilegal.

Meskipun demikian, kebijakan ini dapat dilihat sebagai langkah positif untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji dan mencegah penyalahgunaan visa.

Pemerintah Arab Saudi berupaya memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat melaksanakan ibadah haji, sehingga meningkatkan kualitas dan kenyamanan jemaah. Larangan masuk Makkah tanpa visa haji.

Aturan baru kedua, lanjut Nasrullah, Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.

Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.

Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

Namun, kebijakan ini juga memunculkan tantangan terutama bagi jemaah yang sebelumnya ingin melakukan ibadah haji. Pembatasan ini dapat membatasi kesempatan mereka untuk

kembali ke Tanah Suci dalam waktu dekat. Selain itu, kebijakan ini juga mempengaruhi biro perjalanan haji dan umrah yang sebelumnya menawarkan paket dengan visa multiple-entry, yang kini tidak lagi diperbolehkan.

Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani kesepakatan dengan Arab Saudi untuk memastikan kuota haji tetap sebesar 221.000 orang pada tahun 2025, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam penyelenggaraan ibadah.

Namun, penting bagi jemaah dan biro perjalanan untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi dan memastikan kelancaran ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah kepadatan dan memastikan keselamatan selama musim haji.

Namun, bagi Indonesia langkah ini dapat mempengaruhi sejumlah sektor. Industri perjalanan dan biro perjalanan umrah mungkin menghadapi penurunan permintaan, sementara jemaah yang telah merencanakan perjalanan mungkin harus menunda atau membatalkan rencana mereka.


Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan upaya Arab Saudi untuk mengelola arus pengunjung dengan lebih ketat demi menjaga kualitas dan keamanan ibadah haji, meskipun menimbulkan tantangan bagi para pelancong dari negara-negara terdampak dalam perencanaan

Editor : Amalia Rizky Indah Permadani
#umm #opini #mahasiswa