Oleh: Putri Chaelsea Az-Zahra
Penulis adalah Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Trenggaleknjenggelek - Indonesia telah memasuki era digital dengan berbagai terobosan layanan publik berbasis teknologi, mulai dari e-KTP, layanan SIM online, hingga sistem OSS untuk perizinan usaha.
Namun, digitalisasi belum sepenuhnya menjawab permasalahan utama dalam sistem administrasi publik kita, yakni birokrasi yang lambat dan budaya kerja yang tidak adaptif. Teknologi hanya menjadi alat; tanpa reformasi mental birokrasi, pelayanan publik akan tetap tersendat.
Salah satu hambatan besar adalah tumpang tindih regulasi dan minimnya integrasi antar-lembaga. Masyarakat sering kali harus menghadapi proses administratif berulang hanya untuk satu layanan. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi horizontal dan vertikal dalam sistem pemerintahan kita.
Padahal, pelayanan publik yang efisien seharusnya berorientasi pada pengguna (citizen-centered), bukan pada struktur organisasi.
Oleh karena itu, reformasi administrasi publik di Indonesia perlu menyasar perombakan struktural dan pembenahan budaya kerja birokrasi.
Pemerintah harus menegakkan akuntabilitas, menyederhanakan rantai birokrasi, dan memastikan bahwa transformasi digital bukan hanya perubahan alat, tapi juga cara berpikir dan melayani. Hanya dengan cara ini, kita bisa mewujudkan sistem pemerintahan yang responsif dan terpercaya.