Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Mengapa Pemerintahan Setuju Dengan Adanya RUU TNI

Amalia Rizky Indah Permadani • Selasa, 13 Mei 2025 | 20:57 WIB

M. Rizal Syaffanur Putra, Mahasiswa Adminitrasi Publik, Universitas Muhammdiyah Sidoarjo
M. Rizal Syaffanur Putra, Mahasiswa Adminitrasi Publik, Universitas Muhammdiyah Sidoarjo

Trenggaleknjenggelek - Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI sedang bergulir di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Salah satu usulan yang muncul dalam pembahasan RUU TNI di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika itu adalah soal pengaturan baru tugas TNI di kementerian atau Lembaga Dan Dia menjelaskan dalam UU TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian atau lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Kemudian, pada revisi Undang-Undang TNI, direncanakan terdapat penambahan sebanyak lima kementerian atau lembaga dari ketentuan undang-undang sehingga menjadi 15 kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Transformasi dari Government ke Governance Pemerintahan Indonesia lewat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Lalu, pada pembahasan Panja RUU TNI, kata dia, ada penambahan satu lembaga lagi yang telah ditetapkan, yakni BNPP.

Dengan demikian, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan di luar kementerian atau lembaga tersebut, Hasanuddin menuturkan prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan. “Jadi yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur,” tuturnya.

Dan ada dampaknya  yaitu Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dapat menimbulkan persaingan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi mengurangi kesempatan karir bagi masyarakat sipil.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa hal ini dapat mempengaruhi efisiensi birokrasi dan iklim investasi di Indonesia, Beberapa kalangan menilai bahwa revisi ini dapat mengurangi supremasi sipil dan berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi.

Baca Juga: Membangun Sistem Administrasi Publik Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep yang Efektif

Komnas HAM menyoroti kurangnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU ini dianggap bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis.

Mengapa pemerintah setuju dengan adanya ruu tni ini karena ada beberapa perubahan yang menjadi yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Baca Juga: Jatim Berdasi, Inovasi Digital Pemerintah Jawa Timur Menuju Layanan Publik yang Lebih Cerdas

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut. Pemerintah Indonesia setuju dengan RUU TNI karena ingin memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan kepentingan nasional di luar negeri.

Baca Juga: Kepemimpinan Nasional Dan Tantangan Sistem Presidential Di Indonesia

Revisi ini juga bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain.oleh karena itu Pemerintah setuju dengan RUU TNI karena dianggap penting untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik global.

Revisi UU TNI juga bertujuan untuk memperjelas batasan dan mekanisme keterlibatan TNI dalam tugas non-militer, serta meningkatkan profesionalisme prajurit dan RUU TNI juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun kekuatan pertahanan yang modern, profesional, dan berdaya saing global.

Baca Juga: Kehadiran Tokoh Terkenal di Media Sosial X: Interaksi Langsung dengan Penggemar

Pemerintah menyadari bahwa kekuatan militer Indonesia harus didukung oleh perangkat hukum yang mutakhir, inklusif, dan selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

RUU ini tidak hanya memperkuat posisi TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan, tetapi juga sebagai institusi yang mampu beradaptasi dengan nilai-nilai konstitusional dan supremasi hukum. 

 

 

 

 

Editor : Amalia Rizky Indah Permadani
#opini #mahasiswa