Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kurangnya Keterbukaan Informasi Publik: Luka Transparansi dalam Tata Kelola Pemerintahan

Mohammad Bima Faisal Mirza • Selasa, 8 Juli 2025 | 02:46 WIB
Photo
Photo

Oleh :

1. Algisna Elsa Salsabilla (056)
2.Nabila Dwi Cahyani (050)
3.Nopitasari (063)


Trenggaleknjenggelek - Transparansi adalah salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan dipercaya rakyat.

Sayangnya, hingga hari ini, masalah klasik berupa kurangnya keterbukaan informasi public masih menjadi luka yang terus terbuka, memperlemah kualitas tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Menurut survei ndeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 yang dirilis Komisi Informasi Pusat (KIP), skor keterbukaan informasi nasional Indonesia hanya 75,40 poin dari skala 100.

Artinya, masih ada kesenjangan nyata antara kewajiban pemerintah untuk terbuka dan kenyataan di lapangan yang dialami masyarakat.

Hal ini menegaskan bahwa prinsip transparansi belum sepenuhnya menjadi budaya dalam birokrasi.

Permasalahan Nyata dan Dampaknya :

Banyak instansi pemerintah belum menyediakan informasi penting secara lengkap, akurat, dan mudah diakses.

Data anggaran, laporan audit, program pembangunan, hingga hasil evaluasi kinerja sering kali disimpan rapat-rapat, atau hanya dibuka setengah hati.

Kalaupun tersedia, seringkali hanya disajikan di website yang jarang diperbarui, dalam format dokumen panjang yang sulit dipahami masyarakat awam.

Ketertutupan ini melahirkan sejumlah risiko serius:

1. Turunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
2. Membatasi partisipasi publik dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan
3. Membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

Dalam konteks demokrasi, sikap seperti ini jelas bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang menyebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

 Baca Juga: Mengatasi Tantangan Pelayanan KTP di Trenggalek: Upaya Meningkatkan Kualitas Layanan

Contoh Kasus Nyata

Kasus penolakan Kejaksaan Agung membuka data SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus korupsi pada 2016 adalah contoh nyata.

ICW meminta data tersebut demi pemantauan publik, tetapi Kejaksaan berdalih data itu rahasia.

Komisi Informasi Pusat (KIP) kemudian memutuskan sebagian data seharusnya terbuka demi kepentingan publik.

Kasus lain adalah proyek reklamasi Teluk Jakarta di mana berbagai organisasi masyarakat sipil meminta dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen perizinan.

Namun, pemerintah daerah dan kementerian terkait enggan membuka data tersebut.

Penolakan ini menimbulkan kecurigaan soal konflik kepentingan dan potensi pelanggaran prosedur yang merugikan masyarakat.

Tokoh antikorupsi Bambang Widjojanto pernah menyebut, Transparansi adalah lampu penerang bagi ruang-ruang gelap kekuasaan.

Ketika transparansi absen, justru di situlah bibit korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tumbuh subur.

Jalan Perbaikan dan Harapan Mengatasi masalah keterbukaan informasi publik tidak cukup dengan hanya mengandalkan regulasi.

Pemerintah harus benar-benar menanamkan budaya transparansi:

1. Memperkuat komitmen pemimpin daerah dan pimpinan lembaga agar mendorong keterbukaan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
2. Mempermudah akses data melalui portal digital yang mudah digunakan dan diperbarui rutin.
3. Menyajikan data dengan ringkas, visual, dan ramah publik, agar semua kalangan bisa memahami.
4. Melibatkan masyarakat sipil sebagai mitra untuk mengawasi, mengevaluasi, dan memberi masukan terhadap keterbukaan informasi.

Pemerintah yang terbuka bukan hanya memenuhi hak publik, tetapi juga memperkuat legitimasinya sendiri.

Seperti kata mantan Sekjen PBB Kofi Annan Good governance is perhaps the single most important factor in eradicating poverty and promoting development.

Tanpa keterbukaan, tata kelola yang baik hanyalah slogan.


Penutup

Transparansi bukan hanya tentang memajang dokumen di website, tetapi tentang kesadaran moral bahwa rakyat punya hak untuk tahu.

Pemerintah yang terbuka bukan berarti lemah, justru sebaliknya: ia kuat, dipercaya, dan didukung rakyatnya.

Sudah saatnya prinsip transparansi menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.

Hanya dengan keterbukaan informasi publik yang nyata, luka lama dalam tata kelola pemerintahan Indonesia dapat sembuh, dan kepercayaan masyarakat dapat pulih.

Editor : Mohammad Bima Faisal Mirza
#opini #mahasiswa