INDONESIA merupakan negara yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah, khususnya mineral dan batubara. Berdasarkan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, kekayaan alam tersebut harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai langkah implementasi, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan ruang khusus bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan pertambangan melalui skema prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Kehadiran ormas dalam sektor ekstraktif ini memicu polemik luas dari aspek hukum, sosial, hingga lingkungan. Secara normatif, kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 yang memprioritaskan BUMN dan BUMD.
Selain itu, keterlibatan ormas memicu pertanyaan besar mengenai kapasitas teknis, keadilan sosial, serta efektivitas pengawasan dampak lingkungan di lapangan.
Perumusan Masalah Permasalahan utama terletak pada potensi benturan regulasi dan implikasi administratif yang muncul akibat PP Nomor 25 Tahun 2024. Kebijakan ini dianggap tidak selaras dengan sifat dasar ormas yang bersifat nirlaba dan sukarela, sementara industri pertambangan merupakan sektor padat modal yang berorientasi laba.
Pengelolaan oleh ormas juga membawa risiko signifikan terhadap perubahan sosial, seperti potensi konflik horizontal, ketimpangan ekonomi lokal, dan eksploitasi alam yang tidak berkelanjutan.
Hal ini diperparah oleh kurangnya pengalaman teknis serta transparansi dalam tata kelola organisasi. Urgensi masalah ini menekankan perlunya keseimbangan antara nilai spiritual, prinsip keadilan, dan pemberdayaan masyarakat agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Analisis Teori Pitirim Sorokin Dalam perspektif sosiologi Pitirim Sorokin, masyarakat mengalami siklus perubahan sistem budaya antara ideational (spiritual), sensate (material), dan idealistic (kombinasi keduanya).
Sebelumnya, industri pertambangan Indonesia didominasi perusahaan swasta dan BUMN yang cenderung bersifat sensate, yakni fokus pada keuntungan materi dan eksploitasi maksimal.
Masuknya ormas keagamaan menandai transisi menuju sistem idealistic. Ormas berupaya mengintegrasikan nilai spiritual dan moral ke dalam pengelolaan tambang, di mana hasilnya dialokasikan untuk pendidikan serta kesejahteraan umat.
Namun, terdapat risiko besar bahwa ormas akan terjebak dalam sistem sensate jika gagal menjaga integritas dan hanya mengejar keuntungan ekonomi.
Jika ormas tidak mampu menyeimbangkan nilai dan materi, perubahan sosial yang terjadi justru akan melemahkan moralitas masyarakat secara luas.
Data dan Realitas Lapangan Data BPS dan Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada tahun 2025, terdapat sekitar 395 Izin Usaha Pertambangan yang dikelola oleh ormas, UMKM, dan perguruan tinggi, dengan fokus pada batubara serta nikel.
Wilayah kelola mencakup lahan eks-PKP2B besar seperti eks PT Arutmin Indonesia dan PT Adaro Energy.
Sektor ini berkontribusi sekitar 11% terhadap PDB nasional pada 2025, menunjukkan betapa strategisnya nilai ekonomi yang kini dikelola oleh organisasi non-pemerintah tersebut.
Kesimpulan Kebijakan PP Nomor 25 Tahun 2024 mendorong demokratisasi ekonomi, namun memicu tantangan legalitas akibat ketidakselarasan dengan UU Minerba.
Pengelolaan tambang oleh ormas berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan kerusakan lingkungan jika tanpa kapasitas teknis serta transparansi.
Diperlukan pengawasan ketat, peningkatan kapasitas manajerial, dan harmonisasi regulasi agar pemanfaatan sumber daya tetap berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai nilai sosial tanpa mengorbankan tata kelola yang baik. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah