Ketika Kritik Dibalas dengan Teror: Kasus Teror Andrie Yunus
Tim Redaksi• Senin, 13 April 2026 | 13:11 WIB
ADZKIA WILLA BALQIS ZILILLAH ( Universitas Muhamadiah Malang )
Aktivis Kontras Andrie Yunus mendapat penyerangan usai mengkritik revisi UU TNI, hal ini menimbulkan keprihatinan besar bahwasanya kebebasan berpendapat masih belum sepenuhnya terjamin. Berpendapat dan mengkritik adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh undang undang, terdapat pada UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat.
Dalam hal ini YLBHI, Imparsial, Komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, namun permohonan tersebut ditolak oleh MK dengan alasan kurangnya bukti adanya kerugian konstitusional.
Revisi UU TNI dikritik karena beresiko mengganggu profesionalisme TNI, hal ini dikhawatirkan dapat membuka peluang prajurit militer masuk ke ranah sipil. Selain itu pengesahan itu dinilai dapat mengembalikan peran ganda militer atau dwifungsi militer.
Pada Maret 2025 tahun lalu Andrie Yunus bersama KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik revisi UU TNI.
Kritik tersebut muncul karena minimnya transparansi dalam proses pembahasan RUU TNI, serta kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi militer. Namun, pasca penyampaian kritik, pihak KontraS mulai mendapat serangkaian teror dan intimidasi, mulai dari panggilan dari nomor tak dikenal, kedatangan orang asing yang mengaku sebagai jurnalis, hingga intimidasi melalui media sosial dengan labelisasi seperti "antek asing”.
Puncaknya adalah, tindak kekerasan penyiraman air keras pada Andrie Yunus. Akibat dari penyiraman tersebut Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 20% dibagian kanan tubuhnya, serta trauma kimia di bagian matanya. Kondisi Andrie Yunus saat ini telah berangsur membaik.
Setelah menjalani serangkaian operasi cangkok kulit, luka bakar yang dialami menunjukkan perkembang pemulihan yang positif, namun ia masih memerlukan perawatan lebih lanjut, terutama terkait kondisi matanya. Selama masa perawatan, Pihak RSCM menemukan adanya penipisan pada permukaan kornea serta kebocoran pada bola mata.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pihak RSCM melakukan penutupan sementara pada mata bagian kanan Andrie Yunus sebagai bagian dari upaya untuk mempertahankan bentuk bola mata selama proses penyembuhan. Serangkaian kejadian tersebut menegaskan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.
Intimidasi yang dialami oleh Andrie Yunus adalah salah satu dari sekian banyak kasus teror yang dialami oleh para aktivis. Indonesia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, namun faktanya banyak orang mendapat intimidasi karena memberikan kritik pada institusi negara.
Menurut pendapat saya, hukum di Indonesia masih belum mampu untuk melindungi hak kebebasan berpendapat secara optimal, kritik yang seharusnya menjadi bagian dari demokrasi justru dibatasi.
Kebebasan berpendapat adalah hak setiap individu yang dilindungi oleh undang undang yaitu terdapat pada pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat. Namun realita yang ada saat ini, berpendapat seringkali dibalas dengan teror dan intimidasi, bahkan intimidasi yang dilakukan sudah mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.
Saya menilai bahwa, terdapat kontradiksi antara hukum sebagai aturan dan implementasinya dalam kehidupan demokrasi. Dalam konteks demokrasi, berpendapat adalah aspek penting dalam partisipasi publik, di
mana masyarakat adalah elemen yang paling penting.
Masyarakat adalah objek dari suatu kebijakan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi berjalannya suatu kebijakan. Tanpa adanya ruang kritik yang aman maka demokrasi akan kehilangan esensinya karena suara
Menurut saya, berpendapat adalah hal yang penting untuk menjalankan checks and balances jika kritik dibungkam, pendapat tidak lagi didengar maka keseimbangan kekuasaan akan terganggu dan berpotensi menjadi kekuasaan yang otoriter. Teror yang dialami oleh sejumlah aktivis tidak hanya berdampak pada individu korban, kejadian ini juga menimbulkan rasa takut yang besar bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap
pemerintah.
Ketakutan masyarakat berpotensi untuk melemahkan kontrol publik, sehingga pengawasan terhadap pemerintahan akan menurun. Jika masyarakat enggan untuk berpendapat maka ruang evaluasi terhadap kebijakan akan semakin sempit. Akibat lain dari menurunnya kontrol publik adalah kacaunya keseimbangan dalam kehidupan bernegara.
Saya menilai jika hal itu terjadi maka dapat dikatakan bahwa demokrasi hanya akan menjadi prosedural saja, tanpa
substansi yang benar-benar nyata. Langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya tersebut, negara harus mampu memberi jaminan keamanan bagi para aktivis agar fungsi kontrol publik tetap berjalan dengan semestinya.
Pemerintah juga harus menindak tegas para pelaku teror dan intimidasi kepada sejumlah aktivis sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Selain itu transparansi dalam proses pembuatan maupun revisi suatu undang undang perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan adanya konflik dan kecurigaan dikalangan masyarakat.
Selain itu langkah yang perlu dilakukan adalah penguatan perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat untuk memastikan ruang kritik tetap terbuka dan terlindungi. Kasus Andrie Yunus bukan lagi persoalan individu semata, melainkan cerminan bahwa kebebasan berpendapat masih sangat rentan di Indonesia.
Peristiwa tersebut jelas menunjukkan bahwa resiko menyampaikan kritik terhadap kekuasaan masih sangat nyata, jika seorang aktivis mengalami intimidasi hingga kekerasan, hal ini secara tidak langsung menjadi sinyal kuat bagi masyarakat
bahwa berpendapat bisa menjadi bahaya.
Kritik bukanlah ancaman untuk negara, melainkan bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Kritik disampaikan bukan karena kebencian, melainkan sebagai bentuk kepedulian warga negara agar kekuasaan tetap berjalan sesuai dengan hukum dan
kepentingan publik.
Maka dari itu penting bagi semua pihak bersama-sama menciptakan ruang yang aman untuk berpendapat, sebagai bukti bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yang terbuka terhadap kritik dan aspirasi rakyat.(*)