Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih marak terjadi dan masih menjadi masalah yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
Di tengah upaya pemerintah untuk menekan angka pernikahan anak, praktik ini masih banyak berlangsung bahkan menemukan “jalan legal” melalui mekanisme dispensasi kawin. Kondisi ini menghadirkan ironi: ketika edukasi pencegahan digencarkan, kebijakan justru membuka celah yang berlawanan.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat sekitar 892 pengajuan dispensasi kawin, kemudian menurun menjadi 307 kasus pada 2024, dan hingga pertengahan 2025 tercatat 44 kasus. Sekilas, tren ini tampak menggembirakan. Namun, angka tersebut tetap menunjukkan bahwa praktik pernikahan dini masih terjadi dan belum sepenuhnya terkendali.
Sumber: Radar Bromo (2024), detikJatim (2024), Pengadilan Agama Kraksaan
Dalam hal ini, kehadiran program generasi berencana (GenRe) yang digagas BKKBN, sebenarnya pemerintah telah menempatkan remaja sebagai aktor utama perubahan. Program ini di rancang untuk membekali remaja dengan pengetahuan, sikap, dan kesiapan dalam merencanakan kehidupan, termasuk menunda usia pernikahan.
Baca Juga: Di Balik Angka Yang Meningkat: Darurat Kesehatan Mental Di Masyarakat
Salah satu ujung tombak dari program ini adalah berperan sebagai agen perubahan generasi muda. Duta GenRe diharapkan mampu menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dengan kondisi di lapangan.
Mereka tidak hanya menyampaikan pesan tentang pentingnya perencanaan kehidupan, tetapi juga memberikan edukasi terkait dampak dari pernikahan dini. Dengan pendekatan yang lebih dekat dan sebaya, pesan yang di sampaikan seharusnya lebih mudah di terima oleh remaja.
Dalam pendekatan GenRe, usia ideal menikah ditetapkan pada 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Angka ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada kesiapan fisik, mental, dan ekonomi.
Namun, di sisi lain, regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 justru menetapkan batas minimal usia menikah pada 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Perbedaan antara usia ideal dan usia legal ini menciptakan ruang abu-abu dalam praktik di masyarakat.
Kondisi tersebut semakin kompleks dengan adanya kebijakan dispensasi kawin. Melalui mekanisme ini, pasangan yang belum mencapai usia minimal tetap dapat menikah dengan izin pengadilan. Awalnya, dispensasi dimaksudkan untuk kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini sering kali menjadi jalan pintas yang justru memperkuat terjadinya pernikahan dini.
Baca Juga: Peran Kepemimpinan Organisasi Keagamaan dalam Menjaga Keharmonisan Sosial
Di sinilah letak dilema yang dihadapi Duta GenRe. Di satu sisi, mereka aktif mengedukasi remaja agar menunda pernikahan dan merencanakan masa depan. Namun di sisi lain, sistem hukum masih memberikan celah bagi terjadinya pernikahan di usia muda. Akibatnya, pesan yang disampaikan menjadi kurang memiliki daya dorong karena bertentangan dengan realitas yang ada.
Penurunan angka dari 892 kasus pada 2023 menjadi 307 kasus pada 2024 memang menunjukkan adanya dampak dari intervensi kebijakan dan edukasi. Namun, angka tersebut tetap tidak bisa dianggap kecil. Bahkan, data ini belum mencakup praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Artinya, persoalan yang sebenarnya bisa jadi lebih besar dari yang terlihat. Selain faktor kebijakan, tekanan sosial dan ekonomi juga menjadi penyebab utama pernikahan dini. Keluarga dengan kondisi ekonomi lemah sering kali melihat pernikahan sebagai solusi untuk mengurangi beban hidup.
Di sisi lain, rendahnya tingkat pendidikan membuat remaja tidak memiliki cukup pemahaman tentang risiko yang akan dihadapi. Kombinasi faktor ini membuat pernikahan dini terus terjadi meskipun berbagai program pencegahan telah dijalankan.
Maka perlu ada sinergi yang lebih kuat antara kebijakan pemerintah dan peran Duta GenRe. Pertama, pemerintah daerah harus memastikan bahwa program GenRe berjalan secara berkelanjutan dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah dengan risiko tinggi.
Baca Juga: Peran Ormas dalam Mengelola Pertambangan di Indonesia
Kedua, kapasitas Duta GenRe perlu ditingkatkan melalui pelatihan yang lebih intensif agar mereka mampu menghadapi berbagai dinamika di lapangan.
Ketiga, kolaborasi dengan sekolah, keluarga, dan tokoh masyarakat harus diperkuat. Duta GenRe tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan lingkungan sosial yang mendukung.
Edukasi tentang pernikahan dini harus menjadi gerakan bersama, bukan hanya program pemerintah semata. Pada akhirnya, pernikahan dini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari kondisi sosial yang lebih luas.
Duta GenRe memiliki potensi besar sebagai agen perubahan, tetapi potensi tersebut hanya akan berdampak jika didukung oleh kebijakan yang kuat dan implementasi yang konsisten. Tanpa itu, program yang ada hanya akan menjadi formalitas tanpa perubahan nyata. (*)
Editor : Isna Dzikirianti