Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo periode 2021–2026 patut diapresiasi sebagai dokumen strategi perencanaan yang tidak sekedar normatif, melainkan juga visioner dalam menjawab dinamika pembangunan daerah.
Diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021, arah pembangunan ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Sinkronisasi nasional semacam ini menggarisbawahi bahwa perencanaan lokal tidak berjalan secara terpisah, melainkan terintegrasi dalam kerangka pembangunan dan global.
Visi RPJMD yang ambisius terlihat nyata dalam dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Penekanan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan sektor industri, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencerminkan komitmen terhadap struktur ekonomi yang produktif sekaligus partisipatif.
Baca Juga: Digitalisasi UMKM di Mojokerto: Solusi Nyata atau Sekadar Tren Kebijakan?
Meskipun sektor industri mendominasi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebagai pilar utama Sidoarjo sebagai penyangga perekonomian Surabaya, yang lebih menonjol adalah tekad untuk mengangkat sektor pertanian, perikanan, serta ekonomi rakyat. Mencapai esensi inklusivitasnya: pertumbuhan tidak hanya mencapai angka tinggi, tetapi juga keadilan antarwilayah dan kelompok.
Namun, ujian sebenarnya bukan terletak pada penyusunan visi, melainkan pada keteguhan implementasi. Rasio target pembiayaan fiskal daerah dan investasi berkelanjutan memerlukan tata kelola yang disiplin serta pengawasan yang ketat.
Tanpa landasan itu, potensi ketimpangan sektoral dan regional tetap mengintai, khususnya jika ekspansi industri tidak diimbangi dengan perlindungan bagi pelaku usaha kecil serta ekosistem lingkungan.
inisiatif digitalisasi pemerintahan melalui penguatan e-Government merupakan langkah progresif yang selaras dengan tuntutan birokrasi kontemporer. Target peningkatan Indeks SPBE dan pencapaian SAKIP kategori AA menandakan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Namun, digitalisasi melampaui aspek teknologi semata; ia juga berkomitmen pada kesiapan sumber daya manusia dan transformasi budaya birokrasi. Tanpa kompetensi aparatur serta literasi digital masyarakat, upaya ini berisiko gagal sebagai rutinitas administratif belaka.
Baca Juga: Ketika Kebebasan Salah Arah: Fenomena Pergaulan Bebas di Dunia Kampus
Pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang terpadu turut menjadi pilar krusial dalam RPJMD ini. Perluasan akses udara bersih, peningkatan kualitas pendidikan, serta pelestarian lingkungan melalui Ruang Terbuka Hijau (RTH) menegaskan bahwa pembangunan tidak mencakup dimensi ekonomi, melainkan juga kesejahteraan hidup warga.
Meski begitu, ukuran keberhasilan tidak bisa hanya bergantung pada indikator kuantitatif, melainkan pada dampak nyata yang dirasakan masyarakat secara langsung.
Pada intinya, RPJMD Sidoarjo 2021–2026 layak disebut sebagai cetak biru pembangunan yang ambisius dan holistik. Dokumen ini memberikan panduan tegas menuju ekonomi inklusif dan pemerintahan digital. Keberhasilannya, namun, akan ditentukan oleh konsistensi eksekusi, pengawasan bersama, serta partisipasi publik yang substantif.
Tanpa unsur-unsur tersebut, bahkan rencana paling ideal pun rawan menjadi dokumen tak terealisas. transformasi Sidoarjo bukan sekedar soal rencana, melainkan bagaimana rencana itu diterjemahkan menjadi kenyataan yang berkelanjutan dan dirasakan manfaatnya oleh warga. (*)
Editor : Isna Dzikirianti