Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Digitalisasi Parkir Surabaya: Antara Ambisi Kepraktisan Warga dan Ujian Keadilan bagi Jukir

Tim Redaksi • Selasa, 28 April 2026 | 12:54 WIB
Indah Ramadhani,  Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA).
Indah Ramadhani, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA).

SURABAYA hari ini sedang berpacu dengan ambisi besar bernama Smart City. Transformasi digital merambah ke segala lini, termasuk ke aspal-aspal jalanan melalui kebijakan parkir non-tunai. Secara teoretis, kebijakan ini adalah napas segar bagi tata kelola kota yang modern. Penggunaan QRIS hingga voucher parkir dijanjikan sebagai obat mujarab untuk memberantas kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memangkas praktik pungutan liar yang menjadi rahasia umum.

Namun, jika kita turun langsung ke lapangan, sebuah pertanyaan besar muncul: apakah digitalisasi ini benar-benar solusi, atau justru menjadi beban baru yang dipaksakan?. Di balik narasi modernitas tersebut, terdapat kegagapan sistemik yang kini mengancam dua pilar utama pelayanan publik, yakni kepraktisan bagi masyarakat (public value) dan keadilan bagi pelaksana di lapangan.

Esensi dari sebuah inovasi pelayanan publik adalah terciptanya nilai publik yang mempermudah kehidupan warga. Namun, dalam kasus parkir digital di Surabaya, nilai praktis yang dijanjikan sering kali berbenturan dengan realitas teknis yang rumit.

Data di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua titik parkir memiliki konektivitas internet yang stabil, padahal sistem QRIS sangat bergantung pada sinyal. Masyarakat sebagai konsumen jasa sering kali terjepit dalam situasi tidak efisien. 

Alih-alih mempercepat proses, warga justru dibebankan dengan prosedur tambahan: merogoh ponsel, memastikan kuota tersedia, hingga menunggu proses loading aplikasi di bawah terik matahari.

Baca Juga: Jalan Rusak, Kebijakan Dipertanyakan: Evaluasi Kinerja Infrastruktur di Sidoarjo

Bagi warga lanjut usia atau kelompok masyarakat dengan literasi digital rendah, kebijakan ini bukan lagi kemudahan, melainkan hambatan aksesibilitas. Lantas, apakah adil jika efisiensi birokrasi dalam mengejar angka retribusi harus dibayar dengan "kerumitan" yang ditanggung langsung oleh rakyatnya?

Lebih jauh lagi, kebijakan ini sedang menguji prinsip keadilan bagi para juru parkir di lapangan. Sistem bagi hasil 60-40 di mana pemerintah mengambil porsi jauh lebih besar, memicu pertanyaan tentang asas kewajaran.

Kita harus ingat bahwa juru parkir adalah pihak yang paling depan menghadapi risiko fisik, mulai dari paparan polusi, cuaca ekstrem, hingga konflik langsung dengan pengendara.

Memaksa mereka berpindah total ke sistem digital namun di sisi lain pendapatan mereka justru makin menipis adalah kebijakan yang kurang peduli pada kondisi nyata masyarakat.

Tindakan tegas seperti pembekuan izin bagi juru parkir yang belum siap bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga menunjukkan sikap pemerintah yang terlalu kaku dan kurang membuka ruang dialog. 

Jika pemerintah tidak bisa menjamin sisa pendapatan 40 persen itu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para juru parkir, maka digitalisasi ini tak lebih dari sekadar cara halus untuk memangkas penghasilan rakyat kecil demi terlihat modern

Persoalan ini kian pelik dengan munculnya fenomena ‘pembayaran ganda’ di tengah masyarakat. Budaya ewuh pakewuh atau rasa sungkan yang berakar kuat dalam interaksi sosial warga Surabaya membuat banyak pengendara tetap memberikan uang tunai meskipun transaksi digital telah berhasil dilakukan.

Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa kecanggihan sistem belum mampu sepenuhnya menggantikan peran sosial dan aspek keamanan personal yang diberikan oleh juru parkir.

Ketidakmampuan pemerintah dalam menyelaraskan ambisi modernisasi dengan kearifan lokal justru memicu pemborosan ekonomi bagi warga yang terpaksa membayar dua kali demi menjaga kenyamanan sosial di lapangan.

Baca Juga: Ketika Guru Jadi Jembatan Harapan: Potret Pendidikan di Pedalaman Papua

Kita tidak boleh hanya terpaku pada ambisi memindahkan perputaran uang ke dalam sistem perbankan tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya secara mendalam di tingkat akar rumput. Digitalisasi tanpa pertimbangan budaya hanyalah sebuah inovasi teknis yang kehilangan sisi kemanusiaannya

Sebagai penutup, Pemerintah Kota Surabaya perlu sadar bahwa teknologi hanyalah alat, bukan tujuan utama. Keberhasilan sebuah kota pintar tidak diukur dari seberapa banyak stiker barcode yang tertempel di tiang jalan, melainkan dari seberapa adil dan nyaman sistem itu dirasakan oleh warganya.

Jangan sampai ambisi untuk terlihat modern membuat kita buta terhadap kesulitan jukir dan keluhan masyarakat. Surabaya harus membuktikan bahwa ia bisa jadi kota pintar yang tidak hanya canggih sistemnya, tapi juga punya hati dan kebijaksanaan dalam mengayomi rakyatnya. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Trenggalek. #Pendapatan Asli Daerah #Umsida Sidoarjo #surabaya