Akan tetapi, yang menjadi masalah utama bukan hanya alasan administratifnya, melainkan cara pemerintah daerah menangani persoalan tersebut. Penyegelan yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung dinilai kurang tepat karena dapat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah kurang peka terhadap hak masyarakat dalam menjalankan ibadahnya. Padahal, hak beragama dan beribadah sudah dilindungi oleh konstitusi negara.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya fokus menjalankan aturan, tetapi juga berperan sebagai pihak yang mampu menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat yang beragam.
Jika terdapat kendala dalam perizinan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui komunikasi, pendampingan, dan pemberian solusi yang jelas, bukan melalui tindakan yang dapat memicu ketegangan di masyarakat.Selain itu, proses perizinan rumah ibadah yang sering berjalan lambat juga perlu menjadi perhatian serius.
Pemerintah daerah perlu memperbaiki sistem pelayanan perizinan agar lebih efektif, terbuka, dan tidak menyulitkan masyarakat. Aturan administrasi seharusnya menjadi sarana untuk menciptakan ketertiban, bukan menjadi hambatan bagi masyarakat dalam menjalankan hak beribadah.
Permasalahan ini menjadi pengingat bahwa menjaga toleransi bukan hanya tanggung jawab masyarakat, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah dalam membuat kebijakan yang adil dan bijak.
Pemerintah perlu memberikan respons yang cepat, membuka ruang komunikasi, dan mengambil keputusan yang tepat agar persoalan seperti ini tidak terus berulang. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan izin, tetapi juga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (*)
Editor : Adinda Putri Sefiana