Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Penyegelan Rumah Ibadah: Antara Perizinan atau Intoleran Umat Beragama

Tim Redaksi • Selasa, 28 April 2026 | 12:31 WIB
Karisya Pratama,  Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA).
Karisya Pratama, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA).

Indonesia merupakan negara yang dibangun atas keberagaman, baik dari segi suku, budaya, maupun agama. Keberagaman ini menjadi kekuatan bangsa yang seharusnya dijaga dengan sikap saling menghormati dan toleransi. Namun, kasus penyegelan rumah ibadah Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Tangerang menunjukkan bahwa persoalan toleransi antarumat beragama masih menjadi tantangan yang nyata di masyarakat.Jika dilihat dari sisi aturan, penyegelan tersebut dilakukan karena persoalan administrasi berupa izin bangunan yang belum selesai.

Akan tetapi, yang menjadi masalah utama bukan hanya alasan administratifnya, melainkan cara pemerintah daerah menangani persoalan tersebut. Penyegelan yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung dinilai kurang tepat karena dapat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah kurang peka terhadap hak masyarakat dalam menjalankan ibadahnya. Padahal, hak beragama dan beribadah sudah dilindungi oleh konstitusi negara.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya fokus menjalankan aturan, tetapi juga berperan sebagai pihak yang mampu menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat yang beragam.

Jika terdapat kendala dalam perizinan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui komunikasi, pendampingan, dan pemberian solusi yang jelas, bukan melalui tindakan yang dapat memicu ketegangan di masyarakat.Selain itu, proses perizinan rumah ibadah yang sering berjalan lambat juga perlu menjadi perhatian serius. 

Pemerintah daerah perlu memperbaiki sistem pelayanan perizinan agar lebih efektif, terbuka, dan tidak menyulitkan masyarakat. Aturan administrasi seharusnya menjadi sarana untuk menciptakan ketertiban, bukan menjadi hambatan bagi masyarakat dalam menjalankan hak beribadah.

Permasalahan ini menjadi pengingat bahwa menjaga toleransi bukan hanya tanggung jawab masyarakat, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah dalam membuat kebijakan yang adil dan bijak.

Pemerintah perlu memberikan respons yang cepat, membuka ruang komunikasi, dan mengambil keputusan yang tepat agar persoalan seperti ini tidak terus berulang. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan izin, tetapi juga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (*)

 

Editor : Adinda Putri Sefiana
#POUK #Umsida Sidoarjo #tangerang