Kejadian Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Malang menghadirkan dilema kebijakan yang kompleks, di mana peran mereka sebagai penyangga ekonomi rakyat kecil sering kali berbenturan dengan aspek ketertiban umum.
Pemerintah Kota Malang berupaya mengelola konflik kepentingan ini melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Jika ditinjau dari model implementasi George C.
Edward llI, aspek birokrasi yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan sebenarnya telah memiliki struktur yang sangat baik dan terkoordinasi.
Dinas Perdagangan telah menyiapkan 28 pasar sebagai lokasi relokasi agar pedagang kaki lima (PKL) tidak mengokupasi ruang publik secara ilegal, sementara Satpol PP aktif menjalankan fungsi sosialisasi baik secara internal maupun eksternal melalui media papan himbauan dan pengeras suara.
Baca Juga: Membangun Karakter Sosial Generasi Muda
Namun, efektivitas kebijakan ini di lapangan masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia dan dinamika sosiologis yang menantang.
Meski didukung oleh fasilitas seperti kendaraan patroli, truk operasional, dan pos penjagaan kuantitas personal Satpol PP masih sangat jauh dari kata ideal untuk mengawasi beragam pelanggaran ketertiban mulai dari iklan ilegal hingga masalah anak jalanan.
Keterbatasan pengawasan ini dimanfaatkan oleh PKL untuk melakukan berjualan saat petugas tidak berada di lokasi, terutama pada hari libur dan akhir pekan.
Hal ini dipicu oleh persepsi pedagang bahwa lokasi relokasi cenderung sepi pengunjung dibandingkan area pinggir jalan yang lebih strategis untuk meraih keuntungan.
Baca Juga: Kurangnya Keterbukaan Informasi Publik: Luka Transparansi dalam Tata Kelola Pemerintahan
Selain kendala teknis, rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman pedagang terhadap substansi Perda menjadi tembok besar dalam keberhasilan kebijakan ini.
Kehadiran oknum preman pasar yang memungut biaya keamanan ilegal turut memperkeruh situasi, karena memberikan rasa legalitas palsu bagi PKL untuk terus melanggar aturan.
Oleh karena itu, guna mencapai hasil yang optimal, diperlukan strategi pengawasan yang lebih intensif pada waktu - waktu krusial serta pendekatan yang lebih humanis dan persuasif.
Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada tindakan represif, tetapi juga melakukan edukasi berkelanjutan dan memastikan bahwa lokasi relokasi memiliki daya tarik ekonomi yang layak bagi para pedagang.
Kesuksesan penataan ruang kota pada akhirnya bergantung pada keseimbangan antara ketegasan regulasi dan solusi nyata bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat kecil. (*)
Editor : Isna Dzikirianti