Permasalahan sampah plastik menjadi isu serius di berbagai daerah perkotaan di Indonesia, termasuk di Kota Denpasar, Bali. Tingginya penggunaan plastik sekali pakai mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah kebijakan yang lebih tegas dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai.
Kebijakan ini mengatur pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional, toko modern, serta mendorong masyarakat untuk menggunakan tas ramah lingkungan dalam aktivitas sehari-hari.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang terintegrasi dengan desa adat di Bali.
Baca Juga: WFH ASN Semarang: Antara Efisiensi Energi dan Tanggung Jawab Pelayanan Publik
Namun demikian, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan, seperti tingkat kepatuhan masyarakat yang belum merata, kebiasaan penggunaan plastik yang masih tinggi di sebagian pasar tradisional, serta keterbatasan alternatif kemasan ramah lingkungan yang terjangkau.
Implementasi kebijakan ini tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan lembaga adat. Desa adat memiliki peran penting dalam mengawasi kepatuhan warga terhadap pengurangan sampah plastik, sehingga menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Dalam perspektif Public Value Management, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan nilai publik berupa lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Responsivitas pemerintah terhadap isu lingkungan menunjukkan adanya transformasi tata kelola dari sekadar regulasi menuju kolaborasi multipihak.
Fakta menunjukkan bahwa Kota Denpasar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam pengurangan sampah plastik, yang kemudian menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia dalam menerapkan kebijakan serupa.
Dengan demikian, kebijakan ini menunjukkan bahwa keberhasilan tata kelola lingkungan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh konsistensi implementasi, pengawasan, serta perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan. (*)
Editor : Adinda Putri Sefiana