Kebijakan pembebasan denda pajak yang diterapkan oleh Pemkab Sidoarjo dari 4 Mei hingga 29 Oktober 2026 layak mendapatkan pujian.
Di saat keadaan ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih, tindakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat wajib pajak untuk menyelesaikan utang tanpa denda menunjukkan keperdulian pemerintah daerah.
Ini bukan hanya merupakan langkah fiskal, tetapi juga menunjukkan bahwa pemeirntah peduli dan mengerti masalah yang dihadapi rakyatnya.
Program ini mencakup berbagai pajak, mulai dari PBB-P2, BPHTB, hingga pajak daerah lainnya seperti pajak makanan dan minuman, listrik, perhotelan, parkir, dan pajak air tanah.
Baca Juga: MENGATASI KEMISKINAN di KABUPATEN LAMONGAN: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Bersama
Hampir semua lapisan masyarakat dan pelaku usaha kecil memiliki peluang yang setara untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Bagi pelaku UMKM yang selama ini terhambat oleh denda, program ini memberikan harapan baru yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Tetapi, ada satu hal yang perlu dicatat. Walaupun kebijakan ini bisa meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam jangka pendek, menimbulkan sikap “menunggu amnesti” di masyarakat.
Baca Juga: Kebijakan Pengurangan Plastik Sekali Pakai di Kota Denpasar dalam Perspektif Public Value Management
Wajib pajak yang seharusnya mematuhi setiap tahun mungkin tergoda untuk menunda kewajiban, karena merasa akan selalu ada program semacam ini di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, inisiatif ini perlu diimbangi dengan edukasi pajak yang luas dan berkelanjutan hingga ke tingkat desa.
Masyarakat perlu menyadari bahwa pajak bukanlah beban, tetapi merupakan kontribusi nyata untuk pengembangan infrastruktur dan layanan publik yang mereka rasakan langsung.
Kemudahan dalam melakukan pembayara melalui QRIS, akun virtual, dan gerai ritel modern yang disediakan oleh BPPD juga layak mendapat apresiasi sebagai bentuk inovasi dalam layanan yang mencakup semua kalangan.
Walaupun kebijakan ini baik dan memberikan dampak positif sejauh ini perlu diupayakan sebagai langkah awal untuk membentuk budaya kepatuhan pajak yang sejati di Sidoarjo.
Bukan sekedar inisiatif sementara yang datang dan pergi tanpa menghasilkan perubahan perilaku yang berkelanjutan. (*)
Editor : Adinda Putri SefianaSumber : RADAR TRENGGALEK