Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam memperoleh pelayanan publik.
Di tengah tuntutan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien, modernisasi Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia.
Tanpa pembaruan sistem hukum administrasi yang menyesuaikan perkembangan teknologi, birokrasi akan tertinggal dan sulit menjawab harapan masyarakat di era digital saat ini.
Hukum Administrasi Negara memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, termasuk tata kelola pelayanan publik.
Namun, regulasi administrasi yang masih bersifat konvensional sering kali menyebabkan proses birokrasi berjalan lambat dan berbelit-belit.
Kondisi tersebut terlihat dari masih adanya praktik administrasi manual di sejumlah instansi pemerintah, seperti pengurusan dokumen yang memerlukan banyak tahapan dan tatap muka langsung.
Situasi ini tidak hanya menghambat efisiensi, tetapi juga membuka peluang terjadinya pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Indonesia sebenarnya telah menunjukkan langkah positif menuju birokrasi digital.
Pemerintah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mulai mendorong digitalisasi layanan publik di berbagai sektor.
Kehadiran layanan administrasi daring, seperti pembuatan paspor elektronik, pembayaran pajak digital, hingga penggunaan aplikasi pelayanan kependudukan di berbagai daerah menjadi bukti nyata bahwa transformasi birokrasi sedang berjalan.
Selain itu, data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa indeks SPBE Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut menandakan adanya komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola digital.
Meski demikian, modernisasi HAN tidak cukup hanya dengan menghadirkan teknologi.
Regulasi administrasi negara juga harus diperbarui agar mampu memberikan kepastian hukum dalam pelayanan digital.
Perlindungan data pribadi, keabsahan dokumen elektronik, hingga mekanisme pengawasan layanan digital perlu diatur secara jelas agar masyarakat memperoleh jaminan keamanan dan keadilan.
Selain itu, kualitas sumber daya manusia aparatur negara juga harus ditingkatkan.
Tidak dapat dimungkiri bahwa masih terdapat kesenjangan kemampuan digital di lingkungan birokrasi.
Akibatnya, penerapan pelayanan berbasis teknologi belum berjalan optimal di beberapa daerah.
Pada akhirnya, modernisasi Hukum Administrasi Negara merupakan langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang adaptif, efisien, dan transparan.
Dengan regulasi yang modern serta dukungan teknologi yang kuat, Indonesia dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Oleh : Yuli Firiyanto/252020100177
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo