Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Buruh di Negeri Sendiri: Antara Janji Kesejahteraan dan Kenyataan yang Mengkhianati

Tim Redaksi • Rabu, 10 Juni 2026 | 11:11 WIB
Dhea Angelina Putri, Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan , UMM Malang.
Dhea Angelina Putri, Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan , UMM Malang.
Di tengah narasi besar tentang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang terus melaju, ada satu kelompok yang justru kerap tertinggal dalam arus kemajuan tersebut. 

Mereka adalah penggerak utama roda industri, tulang punggung produksi, dan fondasi dari berbagai sektor ekonomi.
 
Namun ironisnya, di saat pembangunan terus diklaim berhasil, kehidupan buruh justru masih berkutat pada persoalan klasik upah rendah, ketidakpastian kerja, dan minimnya perlindungan. 

Situasi ini menciptakan kesan pahit bahwa buruh di negeri sendiri masih harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Sejak lama, isu kesejahteraan buruh sebenarnya telah menjadi perhatian dalam berbagai kebijakan negara. 

Undang-undang ketenagakerjaan, sistem upah minimum, hingga program jaminan sosial telah dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja.

Namun, dalam praktiknya, implementasi kebijakan tersebut sering kali tidak berjalan optimal. Tekanan globalisasi dan kebutuhan untuk menarik investasi asing membuat pemerintah berada dalam posisi dilematis.

Di satu sisi, ada tuntutan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, namun di sisi lain, perlindungan terhadap buruh justru kerap dikorbankan.

Dalam situasi seperti ini, buruh menjadi pihak yang paling rentan dan sering kali harus menerima kondisi yang tidak adil.
 
Janji kesejahteraan buruh pun terus menjadi bagian dari retorika politik yang berulang. Setiap pergantian kepemimpinan, isu ini selalu diangkat sebagai prioritas, dengan berbagai program yang menjanjikan perbaikan nasib pekerja.
 
Kenaikan upah minimum, penciptaan lapangan kerja, hingga reformasi ketenagakerjaan sering disampaikan sebagai solusi. 
 
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari janji tersebut tidak sepenuhnya terealisasi. 
 
Kebijakan yang dihasilkan sering kali tidak konsisten atau bahkan tidak tepat sasaran. Akibatnya, buruh kembali dihadapkan pada siklus harapan dan kekecewaan yang terus berulang.
 
Di sisi lain, realitas yang dihadapi buruh sehari-hari jauh dari kata ideal. Banyak pekerja yang menerima upah di bawah kebutuhan hidup layak, terutama di kota-kota besar dengan biaya hidup yang tinggi. 
 
Sistem kerja kontrak dan outsourcing semakin memperparah kondisi, karena menciptakan ketidakpastian kerja dan mengurangi jaminan masa depan. 
 
Tidak sedikit buruh yang harus bekerja dengan jam kerja panjang tanpa kompensasi yang memadai, serta dalam kondisi lingkungan kerja yang kurang aman. Bahkan, di sektor informal yang menyerap banyak tenaga kerja, perlindungan hukum hampir tidak terasa. 
 
Semua ini menggambarkan bahwa kerja keras yang dilakukan buruh belum tentu berbanding lurus dengan kesejahteraan yang mereka peroleh.  Salah satu faktor utama yang memperburuk kondisi ini adalah lemahnya penegakan hukum.
 
Meskipun regulasi sudah tersedia, pengawasan yang minim membuat banyak pelanggaran tidak tersentuh. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja sering kali tidak mendapatkan sanksi yang tegas. 
 
Di sisi lain, buruh yang berusaha memperjuangkan haknya justru berisiko kehilangan pekerjaan atau menghadapi tekanan dari pihak perusahaan. 
 
Ketimpangan kekuasaan antara buruh dan pengusaha semakin memperlemah posisi pekerja, sehingga hukum yang seharusnya melindungi justru tidak berfungsi secara efektif. 
 
Jika ditelaah lebih dalam, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari arah pembangunan yang selama ini ditempuh. 
 
Pembangunan yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi sering kali mengabaikan aspek keadilan sosial. 
 
Fokus pada angka-angka makro seperti investasi dan produk domestik bruto membuat kesejahteraan buruh tidak menjadi prioritas utama.
 
Pendekatan ini memang mampu mendorong pertumbuhan, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan yang semakin lebar. 
 
Ketika buruh tidak mendapatkan bagian yang adil dari hasil pembangunan, maka kemajuan tersebut menjadi tidak inklusif dan berisiko menimbulkan masalah sosial di masa depan. 
 
Harapan untuk perubahan tetap ada. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam melindungi buruh, tidak hanya melalui kebijakan, tetapi juga melalui penegakan hukum yang tegas. 
 
Sistem pengupahan harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak, sehingga buruh dapat hidup dengan lebih sejahtera. 
 
Selain itu, peran serikat buruh perlu diperkuat agar pekerja memiliki wadah untuk menyuarakan aspirasi mereka. 
 
Dialog antara pemerintah, pengusaha, dan buruh juga harus dibangun secara terbuka dan berkelanjutan.
 
Yang tak kalah penting, paradigma pembangunan perlu diarahkan pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. 
 
Pada akhirnya, buruh bukan sekadar angka dalam statistik atau alat produksi dalam sistem ekonomi. Mereka adalah manusia yang memiliki hak untuk hidup layak dan bermartabat. 
 
Ketika janji kesejahteraan terus diulang tanpa realisasi nyata, kepercayaan terhadap negara pun perlahan akan memudar. 
 
Sudah saatnya pembangunan tidak hanya berbicara tentang kemajuan, tetapi juga tentang keadilan. 
 
Karena sejatinya, keberhasilan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi dari bagaimana ia memperlakukan mereka yang bekerja keras untuk membangunnya. (*)
Editor : Adinda Putri Sefiana
#program jaminan sosial #Kenaikan upah minimum #umm malang