Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Menjaga Demokrasi Di Tengah Menguatnya Peran Aparat Negara

Tim Redaksi • Rabu, 10 Juni 2026 | 15:08 WIB
Aulia Ayu Ramadhany, Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan UMM Malang.
Aulia Ayu Ramadhany, Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan UMM Malang.

Indonesia kembali dihadapkan pada perdebatan mengenai hubungan antara kekuatan sipil dan aparat keamanan. Setelah revisi UU TNI pada tahun 2025, DPR kembali mengesahkan perubahan aturan yang memungkinkan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari institusinya. Kebijakan ini menjadi salah satu isu politik yang paling hangat diperbincangkan pada tahun 2026.

Dalam teori politik demokrasi, kekuasaan negara harus dibatasi agar tidak terpusat pada satu kelompok tertentu. Karena itu, negara demokratis menerapkan prinsip supremasi sipil, yaitu pemerintahan dijalankan oleh lembaga sipil yang dipilih secara demokratis, sedangkan militer dan kepolisian berfokus pada tugas pertahanan dan keamanan.

Prinsip ini menjadi salah satu hasil penting Reformasi 1998 setelah Indonesia berupaya meninggalkan praktik dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

Baca Juga: Transformasi Pola Kerja ASN Melalui Penerapan WFH di Kabupaten Sidoarjo

Menurut saya, keterlibatan aparat keamanan dalam pemerintahan memang dapat memberikan manfaat dari sisi pengalaman, kedisiplinan, dan kemampuan manajerial. Namun, perluasan ruang bagi aparat aktif untuk menduduki jabatan sipil harus dilakukan secara hati-hati. 

Demokrasi bukan hanya soal efektivitas pemerintahan, tetapi juga soal menjaga keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi dominasi institusi tertentu.

Jika batas antara ranah sipil dan aparat keamanan semakin kabur, maka prinsip kontrol demokratis yang selama ini dibangun berisiko melemah.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Tingkatkan Kecerdasan Ekologis Siswa dari Tindakan Ringan

Kritik dari berbagai akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati demokrasi menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa perluasan peran aparat negara dalam jabatan sipil dapat mengurangi profesionalisme lembaga keamanan sekaligus mempersempit ruang bagi aparatur sipil negara untuk berkembang melalui sistem merit.

Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan pemerintahan modern yang semakin kompleks. 

Perdebatan ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia sedang diuji. Yang terpenting bukanlah memilih antara keamanan atau demokrasi, melainkan memastikan keduanya berjalan seimbang.

Negara membutuhkan aparat keamanan yang profesional, tetapi juga membutuhkan pemerintahan sipil yang kuat dan independen.

Jangan sampai upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan justru mengurangi semangat reformasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

Pada akhirnya, masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga prinsip supremasi sipil.

Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang menempatkan satu institusi di atas yang lain, melainkan demokrasi yang memastikan setiap lembaga negara bekerja sesuai fungsi dan batas kewenangannya. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Revisi UU TNI #dwifungsi ABR #Orde Baru #umm malang #trenggalek