Ketika jalan mulus terbentang, roda perekonomian berputar, anakanak sekolah tiba tepat waktu, dan petani berhasil membawa hasil panennya ke pasar.
Sebaliknya, ketika jalan rusak dan berlubang, semua sendi kehidupan terganggu dan kepercayaan publik terhadap pemerintah pun ikut tergerus. Kabupaten Jombang, yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan julukan "Kota Santri" di Jawa Timur, menyimpan paradoks yang menyedihkan.
Di satu sisi, Jombang dikenal sebagai daerah yang melahirkan tokoh-tokoh besar bangsa dan memiliki potensi ekonomi pertanian yang signifikan.
Maka, tulisan ini hadir bukan semata sebagai keluhan, melainkan sebagai refleksi kritis sekaligus ajakan untuk berpikir lebih serius tentang infrastruktur sebagai bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab pelayanan publik.
Salah satu kesalahan paradigma yang kerap terjadi dalam pengelolaan infrastruktur adalah memandang pembangunan jalan sebagai "hadiah" dari pemerintah kepada rakyat, bukan sebagai kewajiban negara yang lahir dari mandat konstitusional.
Padahal, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, termasuk pemeliharaan dan peningkatannya.
Artinya, setiap lubang di jalan Jombang bukan hanya soal teknis engineering ia adalah bentuk kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar warganya.
Pertama, dari sisi keselamatan, jalan berlubang menjadi penyumbang signifikan angka kecelakaan lalu lintas. Pengendara motor yang mendominasi jalanan Jombang adalah kelompok paling rentan. Sebuah lubang yang tidak terlihat di malam hari atau tertutup genangan air bisa merenggut nyawa dalam sekejap.
Kedua, dari sisi ekonomi, kondisi jalan yang buruk meningkatkan biaya logistik secara langsung. Kendaraan yang melintasi jalan rusak mengalami keausan lebih cepat, konsumsi bahan bakar meningkat, dan waktu tempuh menjadi lebih lama.
Ketiga, dari sisi psikologis dan sosial, jalan rusak yang dibiarkan terus-menerus menciptakan rasa frustrasi kolektif di masyarakat. Ia memunculkan narasi bahwa pemerintah daerah tidak hadir, tidak responsif, dan tidak peduli.
Persoalan perencanaan yang lemah kerap menjadi masalah mendasar. Pembangunan jalan yang tidak mempertimbangkan beban kendaraan secara realistis, khususnya lalu lintas kendaraan berat dari sektor industri dan pertanian, menyebabkan jalan cepat rusak sebelum usia ekonomisnya berakhir.
Selain itu, pola penganggaran yang reaktif memperbaiki setelah rusak parah jauh lebih mahal dibandingkan pemeliharaan rutin yang terencana. Masalah pengawasan dan akuntabilitas proyek juga tidak bisa diabaikan.
Kualitas pekerjaan yang di bawah standar akibat praktik mark-up anggaran atau penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi merupakan persoalan struktural yang berulang.
Jalan yang baru selesai dibangun namun sudah rusak dalam hitungan bulan bukan fenomena asing di banyak daerah, termasuk Jombang.
Langkah pertama dan paling mendasar adalah mengubah pendekatan pengelolaan jalan dari yang bersifat reaktif menjadi preventif.
Pemerintah Kabupaten Jombang perlu membangun sistem manajemen aset jalan yang komprehensif sebuah database real-time yang memuat kondisi setiap ruas jalan, jadwal pemeliharaan, dan skala prioritas penanganan.
Teknologi pemetaan berbasis GIS (Geographic Information System) sudah cukup terjangkau dan telah digunakan oleh banyak kabupaten di Indonesia sebagai alat bantu perencanaan infrastruktur yang efektif.
Pemerintah daerah perlu berani mengalokasikan porsi anggaran yang lebih signifikan untuk sektor infrastruktur jalan dalam APBD, dengan menjadikannya sebagai prioritas utama bukan sisa alokasi setelah pos-pos lain terpenuhi.
Selain itu, mekanisme pengajuan DAK Infrastruktur ke pemerintah pusat harus dimaksimalkan dengan dokumen perencanaan yang kuat dan berbasis data yang valid.
Kemitraan dengan sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) juga perlu lebih dioptimalkan, terutama untuk jalan-jalan yang menjadi jalur logistik bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jombang.
Ini bukan solusi utama, tetapi bisa menjadi pelengkap yang berarti. Salah satu cara paling efektif untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan jalan adalah dengan membuka selebar-lebarnya ruang partisipasi publik.
Pemerintah Kabupaten Jombang perlu mengembangkan kanal aduan digital yang responsif misalnya aplikasi pelaporan kerusakan jalan yang terintegrasi dengan sistem kerja Dinas PUPR serta mempublikasikan secara terbuka progres perbaikan berdasarkan laporan yang masuk.
Warga Jombang tidak hanya berhak mengeluh, mereka juga berhak tahu: anggaran berapa yang dialokasikan untuk jalan mana, kapan dikerjakan, dan oleh kontraktor siapa.
Transparansi anggaran infrastruktur bukan sekadar tuntutan demokrasi, melainkan alat kontrol sosial yang terbukti efektif menekan praktik korupsi dan penurunan kualitas pekerjaan.
Dinas terkait perlu memperketat pengawasan teknis di lapangan dan tidak segan menerapkan sanksi terhadap kontraktor yang tidak memenuhi standar spesifikasi pekerjaan.
Mekanisme garansi pemeliharaan jalan pasca konstruksi yang sudah diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas administrasi.
Ia mengingatkan kita bahwa pelayanan publik yang baik tidak lahir dari retorika kampanye, melainkan dari keberanian mengambil keputusan yang tepat, mengelola anggaran dengan jujur, dan hadir secara nyata di tengah kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki kesempatan dan kewajiban untuk menjadikan pembenahan infrastruktur jalan sebagai bukti konkret keberpihakan kepada rakyat.
Bukan dengan perbaikan tambal sulam yang hanya bertahan hingga musim hujan berikutnya, melainkan dengan perencanaan yang matang, eksekusi yang berkualitas, dan pengawasan yang
konsisten.
Pada akhirnya, jalan yang baik bukan kemewahan. Ia adalah hak. Dan hak itu harus diperjuangkan oleh warga yang vokal, dan dipenuhi oleh pemerintah yang berintegritas.
Ketika jalan Jombang mulus, bukan hanya roda kendaraan yang berputar lebih lancar kepercayaan publik pun akan ikut menggelinding ke arah yang benar. (*)