Namun, apakah peran masyarakat berhenti setelah memberikan suara? Pertanyaan ini penting untuk dipahami karena demokrasi tidak hanya berbicara tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang keterlibatan rakyat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa demokrasi telah berjalan dengan baik apabila pemilu berlangsung secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Padahal, demokrasi tidak hanya dilihat dari proses pemilu semata.
Setelah pemilu selesai, masyarakat tetap memiliki peran untuk mengawasi kebijakan pemerintah, menyampaikan kritik, serta memberikan masukan terhadap berbagai keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam ilmu politik, kondisi tersebut dikenal sebagai demokrasi substantif. Demokrasi substantif menekankan bahwa rakyat tidak hanya berfungsi sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pihak yang ikut berpartisipasi dalam proses pemerintahan.
Dengan demikian, keberhasilan demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu dilaksanakan, tetapi juga dari seberapa besar ruang yang diberikan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Kontroversi Penilaian LCC MPR RI dan Pentingnya Transparansi serta Keadilan dalam Kompetisi
Salah satu contoh yang dapat dilihat adalah munculnya berbagai tanggapan masyarakat terhadap revisi Undang-Undang TNI. Mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum ikut memberikan pandangan mereka mengenai kebijakan tersebut. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat, fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran politik masyarakat semakin meningkat.
Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi mulai aktif mengikuti perkembangan kebijakan yang dianggap berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Jean-Jacques Rousseau yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Menurut Rousseau, pemerintah menjalankan amanat yang diberikan oleh masyarakat sehingga rakyat berhak mengawasi jalannya pemerintahan.
Apabila kebijakan yang dibuat tidak lagi memperhatikan kepentingan masyarakat, maka nilai-nilai demokrasi dapat kehilangan maknanya.
Selain itu, Jürgen Habermas menjelaskan pentingnya ruang publik dalam kehidupan demokrasi. Ruang publik menjadi tempat masyarakat berdiskusi, menyampaikan pendapat, dan memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Saat ini, ruang publik tidak hanya hadir dalam bentuk forum atau pertemuan langsung, tetapi juga melalui media digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapat dengan lebih mudah dan cepat.
Meskipun demikian, partisipasi masyarakat tidak cukup hanya dengan memberikan komentar di media sosial. Partisipasi yang baik harus didukung oleh informasi yang benar, pemahaman yang memadai, serta sikap yang bertanggung jawab.
Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta akan lebih bermanfaat dibandingkan kritik yang hanya didasarkan pada emosi atau informasi yang belum tentu benar.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan. Kebijakan yang lahir melalui komunikasi dan partisipasi publik biasanya lebih mudah diterima oleh masyarakat karena mereka merasa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Hal tersebut juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pada tingkat daerah, demokrasi substantif dapat diwujudkan melalui keterlibatan masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan, pengawasan penggunaan anggaran daerah, maupun penyampaian aspirasi terkait pelayanan publik.
Baca Juga: Pendidikan Sebagai Instrumen Kesetaraan Gender
Sayangnya, kesempatan tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh masyarakat. Padahal, pembangunan akan berjalan lebih baik apabila terdapat komunikasi yang aktif antara pemerintah dan masyarakat.
Bagi mahasiswa, partisipasi dalam demokrasi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Mahasiswa memiliki peran penting sebagai kelompok yang mampu menyampaikan gagasan secara kritis dan objektif.
Kegiatan diskusi, penelitian, maupun penulisan opini dapat menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan kontribusi terhadap kehidupan demokrasi.
Menurut penulis, demokrasi yang baik adalah demokrasi yang tetap mendengarkan suara rakyat setelah pemilu selesai. Masyarakat tidak boleh hanya dianggap penting saat masa kampanye atau ketika pemungutan suara berlangsung.
Sebaliknya, masyarakat harus tetap dilibatkan dalam berbagai proses yang berkaitan dengan kebijakan publik karena dampaknya akan dirasakan oleh seluruh warga negara.
Oleh karena itu, demokrasi perlu dipahami bukan hanya sebagai hak untuk memilih pemimpin, tetapi juga sebagai hak untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh kesempatan untuk didengar.
Ketika masyarakat dan pemerintah dapat membangun komunikasi yang baik, maka demokrasi akan berjalan lebih sehat dan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan bersama. (*)
Editor : Adinda Putri Sefiana