KAMPUS seharusnya menjadi ruang yang aman bagi setiap mahasiswa. Tempat untuk belajar, berkembang, bertukar pikiran, serta membangun masa depan.
Di lingkungan akademik, mahasiswa diharapkan dapat merasa nyaman dalam menjalani proses pendidikan tanpa rasa takut atau ancaman dari siapa pun. Namun, kenyataan yang terjadi sering kali jauh dari harapan tersebut.
Kasus pelecehan seksual masih terus muncul diberbagai perguruan tinggi, baik yang dilakukan oleh sesama mahasiswa, dosen, maupun pihak lain yang berada dalam lingkungan kampus.
Yang membuat situasi ini semakin memprihatinkan bukan hanya tindakan pelaku, tetapi juga bagaimana sistem sering kali gagal memberikan perlindungan yang layak kepada korban.
Tidak sedikit korban yang sudah memberanikan diri untuk melapor, tetapi justru harus menghadapi proses yang panjang, rumit, dan melelahkan.
Kampus sering kali memberikan respons berupa pernyataan bahwa kasus sedang ditangani atau masih dalam tahap investigasi.
Namun, selama proses tersebut berlangsung, pelaku sering kali masih dapat beraktivitas seperti biasa tanpa sanksi sementara yang jelas.
Di sisi lain, korban harus tetap menjalani kehidupan kampus yang sama. Mereka mungkin masih harus menghadiri kelas yang sama, bertemu pelaku di koridor kampus, atau bahkan berada dalam organisasi yang sama.
Situasi seperti ini dapat menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi korban. Tidak heran jika banyak korban merasa bahwa sistem yang ada lebih melindungi pelaku daripada memberikan rasa aman kepada mereka yang mengalami kekerasan.
Selain menghadapi proses administratif yang tidak mudah, korban juga sering kali mendapatkan tekanan sosial dari lingkungan sekitarnya.
Mereka dipertanyakan mengenai kebenaran cerita yang disampaikan, diminta untuk berdamai demi menjaga nama baik institusi, atau bahkan disalahkan atas kejadian yang mereka alami.
Pertanyaan seperti “mengapa baru melapor sekarang?” sering kali muncul dan menjadi bentuk keraguan terhadap pengalaman korban. Padahal, setiap korban memiliki proses yang berbeda dalam menghadapi trauma.
Tidak semua orang mampu langsung berbicara mengenai pengalaman yang menyakitkan. Banyak korban membutuhkan waktu untuk memahami apa yang terjadi, mengumpulkan keberanian, serta menemukan lingkungan yang cukup aman untuk menyampaikan laporan.
Pelecehan seksual di kampus bukan hanya persoalan individu yang melakukan tindakan menyimpang.
Masalah ini juga berkaitan dengan budaya yang berkembang dalam institusi tersebut. Selama ini masih ada kecenderungan untuk menutupi kasus demi menjaga citra dan reputasi kampus.
Beberapa institusi lebih khawatir terhadap dampak pemberitaan negatif daripada memastikan bahwa korban memperoleh keadilan.
Akibatnya, penyelesaian kasus sering kali hanya berfokus pada meredam perhatian publik tanpa benar-benar menyelesaikan akar masalah yang ada.
Kondisi ini menciptakan siklus yang terus berulang. Ketika sebuah kasus menjadi viral di media sosial atau mendapatkan perhatian publik, kampus biasanya segera mengeluarkan pernyataan resmi dan menjanjikan tindakan tegas.
Namun, setelah perhatian masyarakat berkurang, pembahasan mengenai kasus tersebut perlahan menghilang.
Tidak ada evaluasi yang benar-benar mendalam, tidak ada perubahan budaya yang signifikan, dan tidak ada jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
Beberapa waktu kemudian, muncul kasus baru dengan pola yang hampir sama. Korban kembali berjuang sendirian, sementara institusi kembali menghadapi kritik yang sebenarnya sudah pernah terjadi sebelumnya.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mendorong upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi melalui berbagai kebijakan, termasuk pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Kehadiran satgas, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pelaporan merupakan langkah yang penting.
Namun, keberadaan aturan saja tidak cukup jika implementasinya belum berjalan secara optimal.
Aturan akan kehilangan maknanya apabila korban masih merasa takut untuk melapor atau tidak mendapatkan perlindungan yang memadai selama proses penanganan berlangsung.
Oleh karena itu, perubahan yang dibutuhkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga kultural. Kampus perlu membangun lingkungan yang benar-benar mendukung korban.
Dosen dan tenaga kependidikan perlu diberikan pemahaman mengenai isu persetujuan (consent), relasi kuasa, serta cara merespons laporan korban dengan empati.
Organisasi mahasiswa juga memiliki peran penting dalam menciptakan budaya yang menghargai batasan pribadi dan menolak segala bentuk kekerasan seksual.
Edukasi mengenai pencegahan pelecehan seksual harus menjadi bagian dari kehidupan kampus, bukan hanya dilakukan ketika muncul kasus yang menjadi sorotan publik.
Lebih dari itu, kampus harus berani menempatkan keselamatan mahasiswa sebagai prioritas utama.
Transparansi dalam penanganan kasus, perlindungan terhadap pelapor, serta pemberian sanksi yang jelas kepada pelaku merupakan langkah yang harus dilakukan secara konsisten.
Korban seharusnya tidak merasa bahwa mereka sedang berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan.
Sebaliknya, mereka harus merasakan bahwa institusi tempat mereka belajar hadir untuk melindungi dan mendukung mereka. (*)
Editor : Adinda Putri Sefiana