Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Krisis Kepercayaan Terhadap Polri: Alarm Bagi Negara Hukum

Tim Redaksi • Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:48 WIB
Ajeng Dinda Ayuning Tiyas, Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan UMM Malang.
Ajeng Dinda Ayuning Tiyas, Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan UMM Malang.

Belakangan ini, satu ungkapan terasa semakin relevan di tengah masyarakat: “No Viral No Justice.”

Kalimat ini bukan sekadar jargon media sosial, melainkan cerminan kegelisahan publik terhadap proses penegakan hukum. 

Tidak sedikit kasus yang baru ditangani dengan serius setelah menjadi sorotan luas.

Fenomena ini menandakan adanya persoalan yang lebih dalam dari sekadar dinamika komunikasi digital. 

Kondisi tersebut menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Krisis ini tidak hanya berdampak pada citra institusi, tetapi juga menjadi alarm bagi keberlangsungan hukum. 

Legitimasi hukum pada akhirnya bergantung pada kepercayaan masyarakat; tanpa adanya aspek tersebut, hukum akan kehilangan kekuatan moralnya untuk ditaati oleh seluruh masyarakat. 

Krisis kepercayaan tidak muncul secara tiba-tiba tanpa sebab yang jelas.

Ia merupakan akumulasi dari berbagai kasus yang mencederai rasa keadilan publik. 

Sejumlah peristiwa yang melibatkan oknum aparat—baik berupa penyalahgunaan wewenang (abuse of power), tindakan kekerasan yang berlebihan, maupun pelanggaran kode etik—telah membentuk persepsi bahwa permasalahan yang terjadi bukan lagi bersifat individual, melainkan memiliki dimensi struktural. 

"Fenomena 'No Viral No Justice' memperkuat persepsi tersebut. Banyak masyarakat beranggapan bahwa suatu kasus akan ditangani lebih cepat ketika telah viral di media sosial. Dalam konteks ini, tekanan publik menjadi faktor pendorong utama dalam penegakan hukum." 

Di satu sisi, hal ini menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi aparat. Namun di sisi lain, kondisi ini mengindikasikan bahwa sistem penegakan hukum belum sepenuhnya berjalan secara konsisten dan independen tanpa adanya desakan eksternal. 

Dalam prinsip negara hukum, setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Namun, ketika muncul anggapan bahwa hukum “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, maka yang terjadi adalah penurunan kepercayaan secara sistemik atau menyeluruh.

Hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai mekanisme yang dapat dipengaruhi oleh kekuasaan atau tekanan tertentu. 


Dampak dari kondisi ini cukup serius. Menurunnya kepercayaan publik berpotensi melemahkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Ketika masyarakat tidak lagi yakin bahwa hukum ditegakkan secara adil, maka muncul sikap apatis bahkan sinisme terhadap proses hukum. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengganggu stabilitas sosial dan melemahkan kualitas demokrasi kita. 

Dengan demikian, krisis kepercayaan terhadap kepolisian bukan hanya sekadar soal reputasi humas atau perbaikan citra semata, melainkan persoalan mendasar yang berkaitan dengan legitimasi negara hukum.

Kepercayaan publik harus menjadi perhatian utama dalam setiap upaya pembenahan institusi. 

Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara harapan masyarakat terhadap penegakan hukum dengan realitas yang mereka rasakan di lapangan.

Ketika masyarakat mulai meragukan konsistensi dan keadilan dalam proses hukum, yang terancam bukan hanya kepercayaan terhadap institusi, tetapi juga terhadap sistem hukum itu sendiri. 

Jika situasi ini terus dibiarkan lebih lanjut lagi tanpa ada intervensi yang berarti, maka kepercayaan publik akan sulit untuk dipulihkan.

Hal ini karena kepercayaan pada dasarnya dibangun dari pengalaman yang berulang, bukan sekadar pernyataan atau janji. 

Oleh sebab itu, penting untuk memahami bahwa krisis kasus seperti ini harus dilihat sebagai peringatan serius bagi seluruh pihak, khususnya untuk aparat penegak hukum, agar segera melakukan pembenahan yang nyata dan berkelanjutan. 

Oleh karena itu, kita memerlukan langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi dalam penegakan hukum.

Kepercayaan publik adalah fondasi utama tegaknya negara hukum yang tidak bisa ditawar. 

Reformasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek prosedural, tetapi juga pada budaya organisasi.

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui pernyataan semata, melainkan harus melalui tindakan yang konsisten dan berintegritas. 

Tanpa kepercayaan, hukum kehilangan maknanya. Namun, dengan kepercayaan, hukum dapat berdiri sebagai pilar utama keadilan dalam kehidupan bernegara.

Sebagai mahasiswa, saya melihat kondisi ini sebagai tantangan besar bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#kegelisahan publik #Legitimasi hukum #proses penegakan hukum #umm malang