Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

KAI Berikan Tarif Reduksi untuk Penumpang Golongan Khusus untuk Dorong Kemudahan Mobilitas

Zaki Jazai • Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
Kereta api berda di stasiun yang saat ini memberlakukan tiket reduksi
Kereta api berda di stasiun yang saat ini memberlakukan tiket reduksi

Trenggaleknjenggelek – PT Kereta Api Indonesia (Persero)/ PT KAI terus memperluas aksesibilitas layanan transportasi dengan memberikan tarif reduksi bagi penumpang dari golongan khusus. Program ini ditujukan untuk mendorong kemudahan mobilitas sekaligus bentuk apresiasi kepada kelompok masyarakat yang berjasa dan membutuhkan perhatian khusus.

Tarif reduksi merupakan potongan harga tiket kereta api yang diberikan kepada sejumlah kategori penumpang, yaitu lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), anggota TNI dan Polri, wartawan, serta civitas akademika atau alumni dari perguruan tinggi tertentu.

Program ini adalah wujud komitmen PT KAI untuk memberikan layanan yang inklusif dan merata.

Potongan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keterjangkauan perjalanan menggunakan kereta api di seluruh Indonesia.

Adapun syarat mendapatkan tarif reduksi ini, calon penumpang wajib menunjukkan identitas resmi yang membuktikan statusnya sesuai kategori. Proses verifikasi dilakukan saat pembelian tiket baik melalui loket resmi maupun aplikasi KAI Access.

Untuk lansia berusia 60 tahun ke atas, KAI memberikan reduksi sebesar 20 persen untuk semua kelas layanan. Penyandang disabilitas mendapatkan potongan tarif hingga 50 persen untuk kelas ekonomi. Sementara itu, anggota LVRI, TNI/Polri aktif, wartawan, dan civitas akademika dari perguruan tinggi tertentu juga berhak atas potongan tarif bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif reduksi ini berlaku untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan sebagian kereta api lokal, dengan ketentuan pembelian tiket dilakukan minimal sehari sebelum keberangkatan.

Melalui kebijakan ini, KAI berharap layanan perkeretaapian dapat dinikmati lebih luas, sekaligus mendukung gerakan mobilitas nasional yang nyaman, aman, dan terjangkau untuk semua lapisan masyarakat.(jaz) 

 

(ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
(ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
Editor : Zaki Jazai
#reduksi #Golongan #pt kai #penumpang