Trenggaleknjenggelek - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek kembali melangsungkan rapat pembahasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek tahun anggaran 2024.
Rapat LKPJ ini berlangsung pada Senin (21/4/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Samsul Anam.
Pembahasan LKPJ difokuskan pada penyusunan rekomendasi evaluatif yang akan menjadi masukan untuk perbaikan pelaksanaan APBD di tahun mendatang.
Menurut Samsul, agenda ini merupakan kelanjutan dari nota pengantar LKPJ yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Trenggalek pada 26 Maret 2025.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DPRD diberikan waktu maksimal satu bulan untuk menyusun dan menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut.
"Kami melakukan kerja maraton agar rekomendasi bisa diparipurnakan pada hari Senin, tanggal 28 April mendatang," ujar Samsul.
Dalam proses pembahasan sementara, sejumlah catatan dan sorotan mulai mengemuka. Pansus mencermati bahwa beberapa target pembangunan belum tercapai secara maksimal.
Hal ini termasuk pengembangan desa wisata, pemenuhan hak anak, indeks pembangunan gender, serta aspek pembangunan ekonomi yang inklusif.
"Beberapa indikator belum mencapai target. Misalnya desa wisata dan indeks pembangunan gender. Ini akan kami klarifikasi ke OPD pengampu program pada hari Kamis nanti," tambahnya.
Samsul menjelaskan bahwa sejauh ini progres pembahasan telah mencapai sekitar 75 persen dari total target yang ditetapkan.
Meski demikian, beberapa capaian dinilai masih belum optimal sehingga perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Pihaknya menegaskan, Pansus akan terus menggali klarifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif.
Samsul juga mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi yang disusun oleh DPRD bersifat evaluatif dan merupakan bagian dari upaya perbaikan kebijakan publik ke depan.
Ia menekankan bahwa proses ini merupakan amanat konstitusional yang tidak boleh dilewatkan.
"Rekomendasi ini bagian dari kewajiban DPRD, dan menjadi bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah. Harapannya bisa menjadi perbaikan nyata di masa mendatang," pungkas Samsul.
Sebagai informasi, jika dalam jangka waktu satu bulan DPRD tidak menyampaikan rekomendasi, maka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan PP Nomor 13 Tahun 2009, LKPJ dianggap telah diterima secara otomatis. (kho)