Trenggaleknjenggelek - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek membuka ruang pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kasus penahanan ijazah oleh perusahaan.
Hal ini disampaikan menyusul maraknya keluhan serupa yang viral di berbagai daerah.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait praktik penahanan dokumen pribadi tersebut.
Namun pihaknya siap menerima pengaduan dan membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi.
"Hingga saat ini kami belum menerima informasi atau laporan terkait penahanan ijazah oleh pemberi kerja," ujar Heri usai menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di pelataran Pasar Pon.
Dalam kegiatan tersebut, Heri menegaskan bahwa momentum Hari Buruh menjadi ajang penting untuk mempererat hubungan antara perusahaan dengan para pekerjanya.
Pemerintah pun turut hadir sebagai pihak penengah jika terjadi persoalan hubungan industrial.
"Harapannya selain perusahaan semakin dekat dengan karyawan, namun juga dekat dengan pemerintah sebagai mediatornya," tambahnya.
Ia juga menyampaikan, apabila terdapat perselisihan antara pekerja dan perusahaan, kedua belah pihak dipersilakan untuk mengajukan laporan ke dinas.
Langkah pertama yang dilakukan adalah mediasi bersama guna mencari solusi terbaik.
"Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial dipersilahkan untuk melapor, baik perusahaan maupun pekerja agar dapat bersama-sama menyelesaikannya," tegas Heri.
Jika melalui proses mediasi tidak ditemukan titik temu, maka masalah akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
"Kami memiliki jalur tingkat yang lebih tinggi yakni Dinas provinsi untuk mencari solusi," jelasnya.
Terkait sanksi kepada perusahaan, Heri menyebut belum bisa memberikan penjelasan secara detail karena selama ini belum ditemukan kasus serupa di Trenggalek.
Namun ia menekankan bahwa penyelesaian secara damai tetap menjadi prioritas utama.
"Dengan mediasi dan adanya mediator kami akan menangani hal itu dengan baik. Untuk sanksi terhadap perusahaan akan dilihat tingkat permasalahannya," pungkasnya. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri