Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Optimalisasi Potensi PAD Trenggalek Kurang, Komisi II DPRD Soroti Ketiadaan Database di OPD

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 24 Juni 2025 | 22:10 WIB
DPRD Trenggalek sentil OPD karena tak punya database tentang potensi PAD Trenggalek.
DPRD Trenggalek sentil OPD karena tak punya database tentang potensi PAD Trenggalek.

Trenggaleknjenggelek – Ketiadaan basis data potensi wilayah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Trenggalek menuai sorotan tajam dari Komisi II DPRD.

Ketua Komisi II, Mugianto, menilai absennya database tersebut menjadi salah satu penyebab utama kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak optimalnya pengelolaan sektor pajak.

Evaluasi terhadap pendapatan daerah, menurut Mugianto, seharusnya lebih difokuskan pada sektor-sektor yang tidak membebani masyarakat kecil.

Ia mencontohkan pajak reklame, restoran, mineral bukan logam, serta potensi dari usaha komersial lainnya seperti hotel dan rumah kos.

“Pajak-pajak yang ada kaitannya dengan pengusaha itu harus kita kejar. Jangan sampai ada kebocoran. Termasuk potensi pajak yang belum digarap seperti pajak hotel dan rumah kos-kosan,” tegasnya saat ditemui, Selasa (24/6/2025).

Ia mengungkapkan, permintaan untuk menyusun database potensi wilayah sebenarnya sudah ia ajukan sejak dua tahun lalu, pada periode awal kepemimpinannya di Komisi II.

Namun hingga kini, menurutnya, belum ada progres signifikan dari instansi terkait.

“Sejak awal jabatan saya sudah minta database potensi daerah. Sampai sekarang belum ada. Padahal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Mugianto menegaskan, penyusunan database tersebut bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

Tanpa data yang akurat dan lengkap, perencanaan dan penetapan target PAD dinilai sulit dilakukan secara objektif dan terukur.

“Kewajiban pemerintah daerah adalah menyediakan database potensi wilayah untuk menentukan target-target PAD ke depan,” tandasnya.

Ia pun meminta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) segera menindaklanjuti hal ini sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, sekaligus memperkuat kebijakan fiskal di masa mendatang. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#opd #dprd trenggalek #database #pad trenggalek