Trenggaleknjenggelek – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyampaikan kritik tajam terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Menurutnya, arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam dokumen tersebut dinilai terlalu sempit dan tidak sejalan dengan visi jangka panjang daerah yang termaktub dalam RPJPD 2025–2045.
Dalam rapat pembahasan bersama pihak eksekutif, Sukarodin menilai bahwa visi “Terwujudnya Trenggalek Adil dan Makmur” yang diusung dalam RPJMD tidak mencerminkan arah strategis menuju pembangunan rendah karbon.
Padahal, RPJPD 2025–2045 telah secara tegas menargetkan Trenggalek menuju status net zero karbon pada 2045.
“Visi lima tahunan ini seharusnya menjadi pondasi menuju net zero karbon tahun 2045. Tapi justru terlalu umum, malah tidak mengarah ke sana,” ujarnya dalam forum resmi, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: Optimalisasi Potensi PAD Trenggalek Kurang, Komisi II DPRD Soroti Ketiadaan Database di OPD
Ia menyoroti lemahnya penguatan isu lingkungan dalam RPJMD.
Padahal, menurut Sukarodin, kebijakan lingkungan hidup seharusnya menjadi titik tumpu dalam setiap strategi pembangunan jangka menengah, agar selaras dengan arah jangka panjang.
Lebih lanjut, ia menyayangkan pernyataan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang menyebut bahwa visi dalam RPJMD tidak bisa diubah.
Meski demikian, Sukarodin menekankan agar seluruh isi dokumen tetap diarahkan untuk memperkuat kebijakan net zero karbon.
“Kalau visinya tidak bisa diubah, maka seluruh isi dokumen ini tetap harus diarahkan untuk mendukung target net zero karbon. Lingkungan hidup harus menjadi penguat utama,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengkritisi ketidaksinkronan antara RPJMD dan RPJPD.
Menurutnya, penyusunan visi dan misi calon kepala daerah ke depan harus melalui proses verifikasi dari Bappeda agar tidak semata-mata menjadi janji politik yang sulit diterjemahkan dalam kebijakan nyata.
“Ke depan, saat Pilkada 2029, Bappeda harus dilibatkan untuk memverifikasi visi-misi calon bupati. Supaya tidak mabuk, hanya mengambil hati rakyat, tapi ketika dilaksanakan sulit,” ujarnya menyindir.
Sukarodin menambahkan bahwa DPRD melalui Pansus memiliki tanggung jawab penuh bersama eksekutif untuk mengevaluasi dan menyempurnakan dokumen RPJMD.
Ia menolak alasan keterbatasan waktu sebagai penghambat pembahasan dokumen strategis ini.
“Ini tanggung jawab bersama antara Pansus dan eksekutif. Tidak ada alasan ‘mepet’. Semua harus dituntaskan,” tegasnya lagi.
Terkait beberapa bagian RPJMD yang disebut mengikuti petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sukarodin meminta kejelasan.
Menurutnya, harus ada pembeda antara aturan pusat dan ruang kebijakan lokal.
“Kalau dibilang mengikuti juknis dari ‘sono’, dari Kemendagri misalnya, kita perlu tahu dengan jelas mana yang juknis dan mana yang kebijakan lokal. Jangan sampai dijadikan tameng,” pungkasnya. (kho)