Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Baru 1.660 dari 8.494 Koperasi Merah Putih di Jatim yang Kantongi Akta Notaris

Zaki Jazai • Sabtu, 5 Juli 2025 | 16:45 WIB
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menghadapi tantangan besar di tahap penerapan di lapangan.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menghadapi tantangan besar di tahap penerapan di lapangan.

Trenggaleknjenggelek – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat keberhasilan dalam pembentukan 8.494 Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Meski berhasil menjadi provinsi pertama di Indonesia dengan capaian 100 persen pembentukan KDKMP, tantangan baru muncul dalam tahap legalisasi kelembagaan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Endy Alim Abdi Nusa, mengungkapkan bahwa dari jumlah koperasi yang telah terbentuk, baru sebanyak 1.660 koperasi yang memiliki akta notaris. Artinya, sekitar 80 persen koperasi lainnya masih berada dalam tahap awal pembentukan secara administratif dan belum memiliki legalitas formal sebagai badan hukum koperasi.

“Ini menunjukkan semangat besar masyarakat dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Tapi memang perlu kerja keras dan kolaborasi semua pihak agar koperasi-koperasi ini tidak hanya terbentuk di atas kertas,” ujar Endy.

 Baca Juga: 8.494 Koperasi Merah Putih Telah Terbentuk di Jatim, Pemerintah Harus Fokus pada Pembinaan

Endy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong percepatan penerbitan akta notaris bagi koperasi-koperasi yang masih dalam proses. Ia juga memastikan bahwa pendampingan dan pelatihan akan diberikan secara bertahap untuk memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi.

“Kami ingin koperasi yang terbentuk benar-benar aktif menjalankan usaha produktif, menjadi pilar ekonomi warga, dan bukan hanya simbol administratif,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI, Krisdianto Soedarmono, yang hadir dalam tasyakuran capaian 100 persen pendirian KDKMP di Nganjuk. Ia menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov Jatim, namun juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan koperasi.

“Jawa Timur telah menjadi pelopor nasional, tapi pekerjaan rumah berikutnya adalah memastikan koperasi-koperasi ini bisa sehat, aktif, dan legal. Legalitas dalam bentuk akta notaris sangat penting agar koperasi memiliki kekuatan hukum dalam bermitra dan mengakses pembiayaan,” kata Krisdianto.

Ia menambahkan bahwa program KDKMP merupakan bagian dari strategi nasional membangun ketahanan ekonomi berbasis masyarakat.

Untuk itu, LPDB-KUMKM akan terus mendukung koperasi-koperasi produktif yang telah memiliki legalitas formal untuk memperoleh akses pembiayaan lunak.

Pemprov Jatim dan kementerian terkait sepakat bahwa keberhasilan pembentukan 8.494 koperasi ini hanyalah langkah awal. Tahap berikutnya yang tak kalah penting adalah memastikan legalitas, pembinaan, dan penguatan koperasi secara berkelanjutan, sehingga benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dari desa hingga kota. 

“Tanpa akta, koperasi akan sulit mengakses pembiayaan dan menjalankan kegiatan ekonomi secara optimal. Maka dari itu, penyelesaian aspek legal menjadi bagian penting dari tahapan pembinaan selanjutnya,” tandasnya.(jaz) 

 

 

 

Pernikahan Megawati Hangesti
Pernikahan Megawati Hangesti
Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI Supriyadi.
Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI Supriyadi.
Editor : Zaki Jazai
#akta notaris #Koperasi Desa #merah putih #Pemerintah Provinsi Jawa Timur