Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Sengketa 16 Pulau Trenggalek–Tulungagung Belum Temui Titik Akhir

Zaki Jazai • Senin, 7 Juli 2025 | 13:55 WIB
Beberapa pulau kecil yang berada di Teluk Prigi, Trenggalek. (DR PERDANA/RADAR TRENGGALEK)
Beberapa pulau kecil yang berada di Teluk Prigi, Trenggalek. (DR PERDANA/RADAR TRENGGALEK)

Trenggaleknjenggekek – Konflik batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung terkait klaim kepemilikan sejumlah pulau di pesisir selatan Jawa Timur hingga kini belum menemui penyelesaian final. Jumlah pulau yang disengketakan bahkan bertambah, dari semula 13 menjadi 16 pulau.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan belum ada ketetapan hukum yang bersifat mengikat.

 “Belum ada kepastian final terkait sengketa 16 pulau tersebut. Kita berharap Kementerian Dalam Negeri bisa segera mengeluarkan ketetapan yang bisa mengakhiri polemik ini,” kata Lilik.

Lilik menjelaskan, dualisme pengakuan wilayah bermula ketika Kabupaten Trenggalek lebih dahulu mencantumkan 13 pulau tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012–2032.

Namun belakangan, Pemkab Tulungagung juga memasukkan wilayah yang sama dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2023–2043.

Situasi semakin kompleks setelah muncul beberapa keputusan dari pemerintah pusat. Salah satunya, Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa pulau-pulau tersebut berada di bawah administrasi Kabupaten Tulungagung. 

Keputusan serupa juga tercantum dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tentang pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

Namun, menurut Lilik, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan sejumlah regulasi daerah lainnya masih mencantumkan wilayah pulau tersebut sebagai bagian dari Trenggalek. Hal inilah yang kemudian membuat penyelesaian semakin berlarut-larut.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap proses penyelesaian bisa dilakukan melalui pendekatan musyawarah, tanpa menimbulkan konflik baru di lapangan.

Pemprov juga mendorong agar seluruh pihak menahan diri sembari menunggu langkah resmi dari pemerintah pusat.

“Dualisme ini terjadi karena masing-masing daerah mengacu pada regulasi yang mereka miliki. Tapi kita tetap optimistis, insyaallah akan ada jalan keluar,” tegas Lilik.(jaz) 

 

 

 

 

 

Irfan Jaya-Miftahuddin/Radar Bali
Irfan Jaya-Miftahuddin/Radar Bali
Editor : Zaki Jazai
#konflik batas wilayah #kabupaten trenggalek #pulau #Pemerintah Provinsi Jawa Timur