Trenggaleknjenggelek – Proses pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kini semakin mudah. Pasalnya Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa pengurusan KTP tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT atau RW.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penduduk, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid.
“Selama syarat administratif terpenuhi, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan saat mengurus KTP-el,” tegas Farid.
Farid menjelaskan, untuk penerbitan KTP-el baru bagi WNI, warga cukup memenuhi dua syarat utama yaitu telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, serta menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan tersebut sesuai Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Sementara itu, bagi WNA pemegang izin tinggal tetap, syarat yang harus dipenuhi adalah, telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; fotokopi KK; fotokopi paspor; juga fotokopi izin tinggal tetap.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Bagi warga yang ingin menerbitkan KTP-el karena rusak atau hilang, syaratnya juga cukup sederhana: Surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP-el yang rusak (jika rusak), dan Fotokopi KK, serta Untuk WNA, juga harus melampirkan paspor dan izin tinggal tetap. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 Perpres yang sama.
“Semua proses ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan layanan kependudukan kepada masyarakat,” tambah Farid.
Meski memiliki fungsi identitas yang sama, terdapat beberapa perbedaan penting antara KTP WNI dan KTP WNA, yaitu Warna blangko: KTP WNI berwarna biru, sementara KTP WNA berwarna oranye. Masa berlaku: KTP WNI berlaku seumur hidup, sedangkan KTP WNA berlaku sesuai masa izin tinggal tetap.
Dari sisi isi data, KTP WNI menggunakan bahasa Indonesia dan mencantumkan informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan kewarganegaraan. Sementara KTP WNA menggunakan bahasa Inggris dan berisi data jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan masa berlaku.
Sebagai dokumen identitas resmi, KTP tetap menjadi syarat utama dalam berbagai layanan publik, seperti pembuatan rekening bank, pendaftaran BPJS, hingga pengurusan paspor dan SIM.
“Dengan kemudahan ini, kami harap masyarakat tidak menunda-nunda untuk mengurus dokumen kependudukan,” ujar Farid.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat layanan publik berbasis digital, sekaligus menyederhanakan prosedur administrasi kependudukan.(jaz)