Trenggaleknjenggelek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) harus benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan di daerah. Hal ini mengemuka setelah fraksi-fraksi menanggapi jawaban Gubernur Jatim mengenai raperda inisiatif dewan tersebut.
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, dr. Benjamin Kristianto, menyampaikan bahwa tingginya angka kasus kekerasan berbasis gender dan terhadap anak menjadi alasan kuat lahirnya regulasi baru ini.
“Perhatian Gubernur menunjukkan adanya kesadaran kolektif atas kondisi yang mengkhawatirkan. Ini langkah penting memperkuat sistem perlindungan di Jawa Timur,” ungkap Benjamin.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian PPPA, kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Timur meningkat dari 840 kasus pada 2021 menjadi 1.041 kasus di 2024. Sementara kasus kekerasan terhadap anak menurun tipis menjadi 771 kasus di 2024, namun jumlah tersebut dinilai masih tinggi.
“Karena itu, raperda ini harus disusun dengan mekanisme yang cepat, responsif, dan bisa menjangkau kelompok rentan hingga ke tingkat daerah,” tegas Benjamin.
Fraksi Gerindra juga mendukung langkah penyederhanaan regulasi, yakni menggabungkan dua perda sebelumnya menjadi satu aturan terpadu. Namun, Benjamin mengingatkan agar efisiensi aturan tidak mengurangi substansi perlindungan.
DPRD berharap, dengan lahirnya Raperda PPA ini, sistem perlindungan di Jawa Timur dapat semakin kuat dan efektif dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan.
“Efisiensi regulasi penting, tapi jangan sampai mengurangi kekuatan komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.(jaz)