Trenggaleknjenggelek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menegaskan urgensi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jatim, Hj. Laili Abidah, menyatakan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur dari tahun ke tahun menjadi peringatan keras bagi semua pihak.
“Banyaknya kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan bagi anak adalah keprihatinan tersendiri yang harus mendapat perhatian dari Pemprov. Ini menjadi perhatian yang harus disikapi Pemprov melalui Perda ini,” tegas Laili saat membacakan pandangan umum fraksi.
Menurutnya, raperda ini sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Kasus kekerasan yang masih terus terjadi menunjukkan bahwa regulasi yang ada sebelumnya belum cukup efektif melindungi perempuan dan anak.
Raperda tersebut akan menggabungkan dua perda lama, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Penggabungan itu diharapkan dapat menyederhanakan koordinasi lintas sektor sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan lapangan.
Selain perlindungan, Laili juga mendorong agar raperda ini selaras dengan program prioritas nasional dan daerah, seperti penurunan stunting, pemberdayaan ekonomi perempuan, serta rehabilitasi korban kekerasan.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sangat mendesak untuk segera disahkan, agar bisa menjadi bagian dari ekosistem pembangunan sosial yang berkelanjutan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(Jaz)