Trenggaleknjenggelek – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di sejumlah daerah Jawa Timur yang dikeluhkan masyarakat menjadi sorotan serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota tidak boleh menunggu keluhan warga, tetapi harus proaktif melakukan pengecekan dan evaluasi di lapangan.
Instruksi ini, kata Emil, merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang meminta seluruh kepala daerah segera melaporkan langkah-langkah konkret terkait penanganan potensi kenaikan PBB P2.
“Kami minta bupati dan wali kota segera melakukan pengecekan terhadap objek pajak yang mengalami kenaikan signifikan. Kalau naiknya terlalu tinggi, itu jelas bisa memberatkan masyarakat. Jadi jangan tunggu masyarakat protes dulu baru ditindaklanjuti,” tegas Emil.
Baca Juga: Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Jatim Mendesak untuk Segera Disahkan
Emil juga mengingatkan pentingnya pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan keberatan. Menurutnya, prosedur banding pajak harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.
“Masyarakat yang datang untuk banding harus dilayani dengan baik. Itu prinsip besarnya. Pemprov juga terus menjaga komunikasi dengan para bupati dan wali kota agar ada kesamaan langkah dalam menyikapi situasi ini,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Jatim Tekankan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Harus Responsif dan Tepat Sasaran
Kenaikan PBB P2 sendiri memicu reaksi beragam di kalangan warga. Beberapa kelompok masyarakat menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah perkotaan dengan nilai jual objek pajak yang terus meningkat.
Di sisi lain, pemerintah daerah beralasan bahwa penyesuaian pajak diperlukan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang berimbas pada pembangunan.
Baca Juga: Pembangunan Embung Jadi Solusi Strategis Atasi Kekeringan dan Banjir di Jatim
DPRD Jawa Timur turut menyoroti persoalan ini. Sejumlah anggota dewan meminta agar pemda tidak serta-merta membebankan target PAD kepada masyarakat tanpa kajian mendalam. Menurut mereka, penyesuaian pajak perlu disesuaikan dengan kemampuan warga.
Dengan situasi tersebut, Emil berharap adanya keseimbangan antara kebutuhan pemerintah daerah dalam menggenjot pendapatan dan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.
“Intinya, kesejahteraan warga tetap menjadi prioritas. Kebijakan apapun, termasuk PBB P2, jangan sampai justru menambah beban rakyat,” pungkasnya.(Jaz)